Polisi Tangkap Maling Pick Up Juragan Ayam Potong Lumajang, Dijual ke Penadah Rp 20 Juta

Ada tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus pencurian pikap Mitsubishi L300 milik juragan ayam potong Muhammad Hilmi ini

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
Tangkap Layar CCTV
PENCURIAN PICK UP - Detik-detik terjadinya pencurian mobil pick up Mitsubishi L300 di Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (21/8/2025) dini hari. Komplotan pelaku pencurian kendaraan ini berhasil ditangkap Polres Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis pikap Mitsubishi L300 milik warga Desa Kunir Kidul, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Ada tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus pencurian pikap Mitsubishi L300 milik juragan ayam potong Muhammad Hilmi ini.

Tiga tersangka itu adalah PR berperan sebagai eksekutor pencurian, kemudian inisial SK sebagai penadah dan SL yang kini juga terlibat kasus lain sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Jember. 

Baca juga: Pentingnya Pasang GPS di Kendaraan, Maling Mobil di Lumajang Berhasil Ditangkap Usai Terlacak GPS

Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Polisi juga memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor ini. 

Kronologis penangkapan disebutkan jika tersangka PR melawan saat ditemukan petugas di suatu tempat di Lumajang baru-baru ini. Lantaran melawan, polisi menembak kaki tersangka. Kini tersangka masih dirawat di RS Bhayangkara.

Baca juga: Larikan Mobil Pikap Milik Pengusaha Ayam Potong di Lumajang, 2 Pelaku Pencurian Terekam CCTV

Hanya tersangka SK sang penadah yang pada pada rilis kali. 

Kasus pencurian mobil pikap Mitsubishi L300 milik juragan ayam potong itu terjadi pada Rabu (21/8/2025) dini hari lalu. 

Fakta penyelidikan polisi menyebutkan jika modus operandi tersangka PR masuk ke garasi rumah korban yang kebetulan tidak berpintu. 

Saat mendapatkan mobil incaran, tersangka lalu merusak pintu samping mobil dan membobol rumah kunci menggunakan semacam alat. 

Baca juga: Cemburu Membabi Buta, Pria Lumajang Habisi Diduga Selingkuhan Mantan Istri

Alat tersebut adalah kunci T yang kerap digunakan para pelaku kejahatan curanmor. 

Ketika ditangkap tersangka PR merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor, khususnya mobil pick-up dan sepeda motor. 

Tersangka PR melalukan pencurian kendaraan di berbagai tempat berbeda. Wilayah operasinya ada di Lumajang, wilayah Kecamatan Yosowilangun dan Kunir, serta dua kali melakukan pencurian di Jember.

Sementara itu, tersangka SK yang berafiliasi dengan seseorang yang dapat membeli mobil curian, menjualnya dengan harga murah. 

Satu unit mobil pikap L300 hasil curian dijual tersangka ke Sampang, Madura dengan harga tak lebih dari Rp 20 juta. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved