ASN Pemkab Tulungagung Pakai Narkoba

Respons Pemkab Tulungagung Soal 2 Pegawai Dinkes Terjerat Kasus Narkotika di Surabaya

Dua pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung tertangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada Kamis (16/5/2024) dini hari, di Surabaya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi. 

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.

Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara, jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasarkan putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.

Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," jelas Tri.

Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung untuk tes urine para pegawai. Sayangnya, kegiatan tersebut belum bisa terlaksana, karena menunggu anggaran.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved