Berita Viral
Kasus Bea Cukai Dituduh Kenakan Pajak Peti Mati Jadi Panjang, Stafsus Menkeu Malah Tuntut Begini
Kasus Bea Cukai dituduh memungut pajak dari pengiriman peti mati ternyata masih berbuntut panjang. Stafsus Menkeu Malah Tuntut Begini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Ya IDR 3000 triliun aja possibly bisa disikat, masak buat bayar IDR 100 juta aja gak bisa, ya kan?," pungkasnya.
Kabar tersebut langsung ditanggapi oleh pihak Bea Cukai, belum lama ini.
Bea Cukai menegaskan bahwa tidak pernah ada kontrak atau tawaran kerja sama antara pihaknya dengan pemilik akun @awbimax tersebut.
Pihaknya tidak juga pernah meminta agensi tertentu menggandeng yang bersangkutan untuk kerja sama.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, Bea Cukai tidak menyewa influencer sebagai buzzer.
“Kami tidak menggunakan jasa buzzer untuk mendiskreditkan opini masyarakat khususnya terkait apa yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Namun, kami pernah bekerja sama dengan beberapa influencer dalam mengedukasi masyarakat terkait layanan kepabeanan dan cukai," tegasnya.

Lebih lanjut Nirwala menambahkan,tujuan dari kerja sama tersebut adalah untuk memaksimalkan jangkauan publisitas dan menyederhanakan informasi agar dapat lebih mudah dipahami masyarakat secara praktis.
“Layaknya organisasi lain yang memahami pentingnya peran media sosial dan influencer dalam membantu menyebarkan dan menyederhanakan informasi yang kami miliki, kami juga turut mengoptimalkan penggunaan fungsi-fungsi tersebut,” ujarnya.
Selain menggandeng beberapa influencer, Bea Cukai juga secara aktif dan rutin memberikan edukasi dan sosialiasi bagi masyarakat.
Bea Cukai berterima kasih atas masukan, saran, dan informasi yang diberikan masyarakat demi penyempurnaan pelayanan yang telah diberikan. Sebagai bagian dari pelayanan yang berkualitas Bea Cukai senantiasa berkomitmen terus melakukan edukasi dan sosialisasi yang dijalankan bersama-sama dengan stakeholder.
Bea Cukai selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari masyarakat, termasuk melalui berbagai platform media sosial yang dapat diakses melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 atau akun media sosial Instagram dan X di @BeaCukaiRI dan @bravobeacukai, serta Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.