Berita Viral
Kasus Bea Cukai Dituduh Kenakan Pajak Peti Mati Jadi Panjang, Stafsus Menkeu Malah Tuntut Begini
Kasus Bea Cukai dituduh memungut pajak dari pengiriman peti mati ternyata masih berbuntut panjang. Stafsus Menkeu Malah Tuntut Begini.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus Bea Cukai dituduh memungut pajak dari pengiriman peti mati ternyata masih berbuntut panjang.
Pasalnya, staf khusus (stafsus) Menkeu Yustinus Prastowo malah memberikan tuntutan kepada akun media sosial X yang melayangkan tuduhan tersebut.
Yustinus masih belum puas dengan jawaban yang diberikan si penuduh.
Diketahui, akun X @ClarissaIcha yang pertama kali membuat cuitan menuduh pegawai bea cukai di bandara meminta pajak peti jenazah sebesar 30 persen.
Cuitan terkait peti jenazah yang diminta pungutan pajak itu pun kini menjadi viral, bahkan direspons langsung oleh staf khusus Menteri Keuangan, yakni Yustinus Prastowo.
Baca juga: Dituduh Kenakan Pajak Pengiriman Peti Jenazah, Bea Cukai Malah Minta Periksa Tagihan Pihak Kargo
Narasi yang disampaikan oleh akun X @ClarissaIcha membuat gaduh jagat media sosal, setelah dicek ternyata tidak ada pegawai bea cukai yang menagih pajak yang dikatakan oleh akun tersebut.
"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi ???????? Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," cuit akun X @ClarissaIcha pada Sabtu, 11 Mei 2024.
"Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja 'kena' lagi," tambahnya.
Sampai pada akhirnya akun resmi @beacukaiRI memberikan klarifikasi serta penjelasan detail kepada akun X @ClarissaIcha.
Akun Bea Cukai RI menjelaskan bahwa dalam hal pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia dipastikan TIDAK DIPUNGUT bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING atau PELAYANAN SEGERA.
Baca juga: Pantesan Bos Bea Cukai Ngotot Pihaknya Tak Rusak Mainan Megatron, Begini Kejadian Menurut CCTV
Sehingga pihak Bea Cukai RI menegaskan cuitan yang dibuat oleh akun X @ClarissaIcha tentang importasi peti jenazah dan jenazah yang dialami oleh temannya dipungut bea masuk sebesar 30 persen adalah tidak benar.
"Setelah kami trace terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang dipungut/ditagih bea masuk ataupun pajak impor," tulis akun X @beacukaiRI.
Lebih lanjut, akun Bea Cukai RI mengatakan apabila ada biaya tambahan pun bukan dari pihaknya karena bisa jadi bersumber dari detail tagihan kepada pihak cargo atau agen yang menangani pengiriman/pengurusan jenazah.
Setelah mendapat penjelasan dari pihak Bea Cukai RI, akun X @ClarissaIcha hanya memberikan jawaban singkat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.