Berita Bojonegoro

Satu Narapidana Terorisme di Lapas Bojonegoro Bebas Bersyarat

Satu narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berinisial BA mendapat angin segar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Lapas Bojonegoro
BA alias Slamet (berpeci) nampak bahagia saat mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (23/4/2024) kemarin. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Satu narapidana terorisme (napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro berinisial BA mendapat angin segar.

Oleh pihak lapas kelas IIA beralamat di Jalan Diponegoro tersebut, napiter bernama asli Slamet itu dibebaskan secara bersyarat pada Selasa (23/4/2024) kemarin.

Kepala Lapas Bojonegoro Sugeng Indrawan mengemukakan, pembebasan bersyarat itu mengacu Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024.

"Keputusan tersebut terbit pada Kamis (18/4/2024) lalu," ujar Sugeng sapaannya, Rabu (24/4/2024) pagi.

Akar keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-701.PK.05.09 Tahun 2024 itu, kata dia, adalah usulan pihaknya setelah rampung menggodok dalam program Deradikalisasi Napiter.

"Dia sudah menjalani program Deradikalisasi Napiter di Lapas Bojonegoro sejak akhir 2023. Dia juga sudah berikrar Setia NKRI pada Januari 2024 kemarin," jelasnya.

Menurut Sugeng sapaannya, pembebasan bersyarat ini sekaligus wujud keberhasilan Lapas Bojonegoro dalam membina napiter agar bersih dari idelogi terorisme atau radikal lainnya.

"Selama pembinaan, yang bersangkutan sangat baik. Aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian maupun kemandirian," imbuhnya.

Napiter yang juga memiliki nama alias Bahar ini, kata Sugeng, juga tak pernah melanggar aturan yang diterapkan selama bermukim di Lapas Bojonegoro.

Lebih lanjut, mantan Kepala Lapas Tuban ini mengemukakan, dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat ini pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Di antaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polriz Polres Bojonegoro, dan Kodim 0813 Bojonegoro.

"Setelah dibebaskan bersyarat, yang bersangkutan ditangani Bapas (Balai Pemasyarakatan, red) Bojonegoro untuk dibimbing," pungkasnya pria asal Purbalingga, Jawa Tengah ini.

Untuk diketahui, BA alias Slamet ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya Desa Semenkidul, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro pada awal November 2021.

Dia merupakan orang kepercayaan Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang petinggi Jamaah Islamiyah yang buron selama 18 tahun dan baru ditangkap di Lampung Timur pada Desember 2020.

Pada 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus Baharuddin Azzam alias Slamet terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Divonis penjara 3 tahun 3 bulan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved