Berita Viral
Ancaman Hukuman Ganda Menanti Pengemudi Fortuner Berplat TNI Palsu, Diusut Polda Metro dan Bareskrim
Pierre W G Abraham alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arogan di jalan tol kini terancam hukuman ganda.
SURYA.CO.ID - Ancaman hukuman ganda kini menanti Pierre W G Abraham alias PWGA (53), pengemudi Fortuner berpat dinas TNI palsu yang arigan di jalan tol.
Tak hanya dikenakan pasal tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, pengemudi Fortuner ini juga terancam dikenakan pasal penganiayaan.
Hal ini dimungkinkan karena selain dilaporkan Marsda TNI (purn) Asep Adang ke Polda Metro Jaya, Pierre juga dilaporkan perempuan bernama Marcellina Irianti Deca ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Marcellina Irianti Deca ini adalah pemilik mobilnya yang diserempet pengemudi Fortuner di jalan tol.
Laporan Marcellina di Bareskrim Polri teregister dengan Nomor LP/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 April 2024.
Baca juga: Tak Cuma Marsda TNI Purn Asep Adang yang Polisikan Pengemudi Fortuner Arogan, Ada Perempuan Korban
Marcellina melaporkan pemilik mobil Fortuner berpelat TNI palsu itu dengan sangkaan Pasal 170 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Terkait laporan ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dilakukan sopir mobil Toyota Fortuner dengan plat dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) palsu.
"Di Bareskrim terkait laporan 170 KUHP pastinya juga ditangani, untuk perkembangan akan disampaikan kepada pelapor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, Pengacara Marcellina, Paulinus Dugis memastikan sudah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan itu.
"Jadi, barang bukti yang sudah kita sudah sampaikan adalah satu buah flashdisk berisi rekaman video pada saat insiden kejadian tersebut. Terus yang kedua adalah foto bukti terkait dengan mobil yang rusak, dan berikutnya adalah (bukti) kepemilikan untuk membuktikan bahwa memang kepemilikan dari kendaraan yang dipakai oleh klien kami adalah milik klien kami" ujar Paulinus saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (11/4/2024).
Lebih lanjut, Paulinus menyebut korban melaporkan sang pengemudi dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Di samping itu, Paulinus berharap ada pengembangan dari pihak kepolisian terkait perkara ini.
Karena, seperti video yang viral di media sosial pihak terlapor melakukan intimidasi terhadap korban.
"Saya mau sampaikan bahwa kita berharap pihak kepolisian itu melakukan pengembangan terhadap perkara ini, Karena kan seperti video yang relah beredar ada suara hardik atau bentakan dari terlapor," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat terkait laporan Marsda TNI (purn) Asep Adang.
"Terhadap tersangka, kami jerat Pasal 263 KUHP, yang mana (dengan) pasal tersebut (tersangka) diancam dengan hukuman penjara selama enam tahun," kata Wira dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/4/2024).
Adapun pasal itu berbunyi:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Mobil Fortuner yang dikemudikannya menggunakan pelat dinas bernomor 84337-00.
Padahal, pelat aslinya bernomor polisi B-1461-PJS. Kepada polisi, Pierre mengaku menggunakan pelat dinas palsu TNI untuk menghindari ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin," papar Wira.
Marsda TNI (purn) Asep Adang Tak Kenal
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memastikan bahwa Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi dan Pierre W G Abraham (53) tak saling kenal satu sama lain.
Seperti diketahui, Pierre merupakan pengemudi Fortuner yang mengaku adik jenderal dan menggunakan pelat dinas TNI milik Asep.
Direktur Pembinaan Penegakan Hukum (Dirbin Gakkum) Puspom TNI Kolonel Laut Joko Tri Suhartono mengatakan, pelat bernomor 84337-00 itu terdaftar atas nama Asep hingga November 2023.
"Setelah kami konfirmasi (pelat) atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang, tidak ada hubungannya (dengan pelaku). Sama sekali tidak ada hubungannya dan tidak kenal," ujar Joko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Pelat itu sebelumnya memang digunakan oleh kakak Pierre yang merupakan pensiunan perwira tinggi dari Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) TNI berinisial T.
Namun, kepemilikan pelat itu berganti pada 2018 lalu.
"Sehingga ini (pelat dinas) tidak digunakan lagi. Sehingga ada pengajuan baru yang diajukan oleh Asep Adang dari 2022 sampai November 2023," ungkap Joko.
"Di 2023 sudah digunakan ke pemilik yang lain atau pejabat lain, sehingga hubungan Marsda TNI Purnawirawan Asep Adang dengan pelaku tidak ada hubungan family," imbuh dia.
Lantaran tak terima namanya telah dicatut, Asep melaporkan Pierre ke Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian menangkap pelaku di kediaman kakaknya, di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (16/4/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan bahwa Pierre menggunakan pelat dinas palsu TNI untuk menghindari ganjil genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
"Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka untuk menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas. Yang mana dalam rangka mendukung Operasi Ketupat kemarin," terang dia.
Usai video percekcokannya dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek viral, Pierre langsung membuang pelat palsu tersebut ke sungai.
"Dari hasil keterangan pelaku, bahwa setelah kejadian viral pelaku ini berangkat ke Bandung. Ketika di Bandung pelat nomor tersebut dibuang di sebuah sungai, di daerah Lembang," papar Wira.
Kini, pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Lalu, siapa pensiunan jenderal kakak Pierre?

Sosok pensiunan perwira tinggi atau jenderal ini mencuat setelah PWGA ditangkap petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di rumahnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4/2024).
PWGA yang nekat memakai pelat palsu dinas TNI bernomor 84337-00, ternyata bukan anggota TNI, tapi masyarakat sipil yang berprofesi sebagai pengusaha.
Pengakuan PWGA bahwa dia adik jenderal juga tidak benar, karena sebenarnya sang kakak sudah pensiun.
Sosok kakak PWGA pun diungkapkan Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan.
Baca juga: Sopir Fortuner Ngaku Adik Jenderal Yang Viral Buang Pelat Palsu TNI Di Lembang, Bandung Jawa Barat
Dikatakan, pengemudi mobil Fortuner arogan itu adik seorang pensiunan TNI berinisial T.
"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).
Saat cekcok, pelaku memakai pelat palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal.
Menurut Anggi, PWGA bukan prajurit TNI, melainkan sipil.
"Jadi, dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikan lah pelat nomor dinas itu," ujar Anggi.
Dia menjelaskan, pelat dinas TNI yang digunakan PWGA sebelumnya terdaftar atas nama sang kakak.
Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.
"Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," ungkap dia.
Setelah pemutihan, pelat bernomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.
Ketika diberikan pelat dinas oleh Mabes TNI, Asep merupakan dosen di Universitas Pertahanan.
"Nomor yang dipakai oleh salah satu salah kerabat pelaku ini, sudah dihapus tahun 2019. Nah diterbitkan lagi oleh Mabes TNI, tetapi dengan nama Pak Asep serta jenis kendaraan berbeda," papar Anggi.
Kepada polisi, PWGA mengaku telah menggunakan pelat palsu sejak 2023.
"Alasan dipinjamkan, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru gunakan. Pada saat tanggal genap dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tetapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya," jelas dia.
Kini, polisi menetapkan PWGA sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
PWGA pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Fakta lain terungkap mengenai sosok kakak PWGA.
Ternyata, pensiunan perwira tinggi TNI ini juga yang menyarankan PWGA membuang pelat palsu TNI itu di Lembang, Bandung, Jawa Barat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara"
Pengemudi Fortuner Arogan
pemilik Fortuner berpelat TNI
Fortuner berplat TNI
Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi
Bareskrim Polri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.