Berita Gresik

Narkoba Antarkan PNS Satpol PP Gresik ke Penjara, Mantan Atasan Yang Terlibat Malah Belum Tersentuh

Sementara yang meringankan terdakwa adalah berterus terang dalam persidangan, sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Terdakwa SM alias Barok, mantan PNS di Dinas Satpol PP Pemkab Gresik menjalani sidang putusan atas kasus narkoba, Rabu (17/4/2024). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Persidangan perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan Dinas Satpol PP Gresik, akhirnya berujung vonis untuk salah satu eks pegawainya, MS alias Barok (39). Warga Desa/Kecamatan Duduksampean, itu divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsider 4 bulan kurungan, Rabu (17/4/2024).

Pengadilan Negeri (PN) Gresik membuat putusan itu dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Sarudi dan hakim anggota Bagus Trenggono serta Arie Andhika Adikresna.

Pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa Barok yaitu bukti–bukti persidangan dan keterangan para saksi bahwa ia terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Anggota majelis hakim juga menyebutkan fakta persidangan, bahwa terdakwa ditangkap saat dipanggil atasannya yang berinisial Meme alias Mami di Dinas Satpol PP Gresik untuk mengambilkan empat ikan atau 4 butir ekstasi.

“Meme alias Mami meminta diambilkan ikan, kode untuk ekstasi. Terdakwa datang ke Kantor Satpol PP menggunakan mobil dan begitu sampai di tempat parkir, ia diamankan jajaran Narkoba Polda Jatim,” kata Bagus Trenggono, anggota Majelis Hakim.

Dari penangkapan itu, Barok langsung diminta menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang dibeli dari Brian alias Tole yang terlebih dahulu dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya di Waru Sidoarjo.

Dengan barang bukti berupa sabu 2,21 gram, 46 pil ekstasi logo Tesla warna biru dengan total 15,6 gram itu, Barok pun dibawa ke Polda Jatim. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, persidangan sampai putusan itu, tidak diungkapkan apa tindakan hukum untuk pejabat Satpol PP berinisial Mami.

Sementara yang meringankan terdakwa adalah berterus terang dalam persidangan, sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan menjadi contoh tidak baik sebagai PNS.

“Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara 4 bulan,” kata Sarudi.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus klip berisi sabu seberat 2,21 gram, dua bungkus klip berisi 46 ekstasi jenis Tesla warna biru 15,6 gram, sebuah handphone beserta kartunya, sedotan plastik warna hitam, sebuah kartu BRI atas nama terdakwa dan sebuah kunci loker. Semua barang bukti itu akan dimusnahkan.

Sementara terdakwa Barok yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Joshua Poli masih mempertimbangkan putusan hakim. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang diwakili Nurul Istiana.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu penjara 12 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar subsider 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Barok ditangkap jajaran Polda Jawa Timur pada 7 November 2023 atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kantor Dinas Satpol PP Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved