Berita Gresik

Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara

Sehingga saksi korban mengalami luka robek pada kelopak mata kiri bawah, yang mengenai saluran air mata

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Dua terdakwa pelemparan mengikuti sidang di PN Gresik, Kamis (19/12/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Dua oknum anggota perguruan silat di Gresik dijatuhi hukum sama rata yaitu 4,6 tahun penjara, Kamis (19/12/2024), dalam kasus pelemparan terhadap anggota perguruan silat lainnya.

Dua terdakwa itu adalah SP (20), warga Dusun Banjarmekati, Desa Balongpanggang; dan AV (20), warga Dusun Mojoroto, Desa/Kecamatan Balongpanggang. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri  (JPU Kejari) Gresik, Sunda Denuwari Sofa, yang menuntut keduanya 8 tahun dikurangi masa tahanan. 

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Donald Everly Malubaya menjatuhkan hukuman  terhadap kedua terdakwa masing-masing 4,6 Tahun.

Sebab kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar  Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum. 

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa SP dan AV selama 8 tahun penjara, dikurangi masa kedua terdakwa ditahan," kata hakim Donald, Kamis (19/12/2024). 

Atas putusan tersebut, barang bukti berupa sebuah jacket warna hitam bergambar logo PSHT, sebuah motor Honda CRF hitam atas nama Yoga Dwi Okta R, dikembalikan kepada saksi Yoga. 

Sedangkan, dua jaket hoodie abu-abu dan warna hitam, dua celana panjang warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Dan sebuah motor nopol  W 4388 CT, beserta STNK dan kuncinya diserahkan kepada saksi yang berhak melalui terdakwa SP. 

Kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm, Juris Justitio Hakim Putra mengatakan menerima atas putusan majelis hakim PNGresik.

Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir. "Kita menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir," kata Juris. 

Kasus tersebut berawal pada Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu saksi korban yaitu Yoga Dwi Okta bersama saksi Mohammad Nur Hidayat yang merupakan anggota PSHT sedang melintas di depan SPBU mini sekitaran Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. 

Kemudian kedua terdakwa yang juga anggota perguruan pencak silat lain, tiba-tiba melemparkan batu kepada kedua saksi korban.

Sehingga saksi korban mengalami luka robek pada kelopak mata kiri bawah, yang mengenai saluran air mata dan pergeseran lensa mata ke depan akibat benturan benda tumpul. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved