Berita Gresik

Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras

Sebelumnya Satpol PP Gresik melakukan razia menjelang libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025 (Nataru).

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Gresik atas penjualan miras di kedai kopi, Kamis (19/12/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Penegakkan peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran minuman keras (miras) di Gresik, dilakukan dengan cepat.

Dua wanita pramusaji di kedai kopi, NES (26) dan SQ 923), langsung diadili akibat tepergok menjual miras dan dijatuhi denda masing-masing Rp 300.000 dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya Satpol PP Gresik melakukan razia menjelang libur Natal 2024 dan tahun Baru 2025 (Nataru).

Dalam operasi itu petugas menemukan miras yang dijual NES di kedai kopi Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah dan kedai kopi yang dijaga SG, di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Rabu (18/12/2024) lalu.

Penindakan dan penjatuhan hukuman itu demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang libur Nataru.

NES adalah warga Desa Masangan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, sedangkan SQ adalah warga Dusun Nganten, Desa Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 9 Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang larangan peredaran minuman keras serta perundang-undangan lain yang bersangkutan. 

Atas pelanggaran yang terdakwa lakukan, NES dan SQ dijatuhi denda masing-masing Rp 300.000.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 300.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 15 hari," kata hakim PN Gresik, Fifiyanti. 

Dari putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima. "Kami menerima, Yang Mulia. Tidak akan mengulangi lagi," kata NES. 

Dalam putusan tersebut, barang bukti yang disita dari SQ berupa 8 bir bintang dan 10 botol bir guines.

Sedangkan dari NES berupa 7 botol arak Bali, 18 botol guines, 8 botol bir bintang, 4 botol api, 4 botol anggur merah dan 5 botol kawa-kawa. Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. 

Sementara Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Nur Haedah berharap dari kasus itu, masyarakat tidak melakukan penjualan miras. "Sebab di Gresik ada Perda yang melarang penjualan miras," kata Nur Haedah. 

Karena itu, Nur Haedah menambahkan, jajaran Satpol PP Gresik akan terus menjaga situasi dan kondisi daerah agar tetap aman dan kondusif. 

"Satpol PP akan terus berupaya melakukan pengawasan zona-zona rawan pelanggaran Perda agar ada efek jera terhadap pelanggarnya," tegasnya.  *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved