Berita Viral
BUNTUT Aksi Aiptu FN Tusuk dan Tembak Debt Collector, Sejumlah Warga Malah Dukung Sang Polisi
Kasus oknum polisi Aiptu FN menusuk dan menembak debt collector berbuntu panjang. Sejumlah Warga Malah Dukung Sang Polisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, di Palembang, Senin (25/3/2024).
Agus menjelaskan, Aiptu FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil tersebut. Ia sebelumnya membeli dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.
Hanya saja, Agus mengakui bahwa proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia sehingga terjadi tunggakan.
"Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," ujar dia.
Sementara, terkait kredit macet pembayaran mobil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Namun pihak kepolisian tidak membenarkan perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan pihak ketiga yakni debt collector untuk menagih tunggahan cicilan.
Sebab, dalam aturan hukum, permasalahan penjaminan harus diselesaikan melalui eksekusi pengadilan.
Hal tersebut berdasarkan keputusan MK 2019 Nomor 2, yakni apabila terjadi wanprestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor, maka debt collector boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan.
Dan, apabila debitur tidak menyerahkan, bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.