Berita Viral
BUNTUT Aksi Aiptu FN Tusuk dan Tembak Debt Collector, Sejumlah Warga Malah Dukung Sang Polisi
Kasus oknum polisi Aiptu FN menusuk dan menembak debt collector berbuntu panjang. Sejumlah Warga Malah Dukung Sang Polisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kasus oknum polisi Aiptu FN menusuk dan menembak debt collector di parkiran sebuah mal di Palembang, Sumatera Selatan berbuntu panjang.
Sejumlah masyarakat justru mendukung aksi sang oknm polisi.
Hal ini tampak di Markas Besar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel) dibanjiri karangan bunga untuk mendukung Aiptu FN.
Karangan bunga itu tersusun dari awal pintu masuk Mapolda Sumsel hingga hampir ke bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) Kilometer 3,5 Palembang sejak Senin, dan berjumlah hingga puluhan.
Baca juga: Nasib Aiptu FN Usai Aniaya Debt Collector, Kena Sanksi Kode Etik Meski Berdalih Lindungi Keluarga
Ia berharap aksi yang meresahkan oleh para debt collector di wilayah Sumsel khususnya Kota Palembang mampu diatasi pihak kepolisian.Namun, ada pula pengguna media sosial yang menyayangkan aksi tersebut.
"Harusnya FN jangan nembak, ya, tapi sepertinya memang aksi debt collector itu yang membuat Aiptu FN hingga menembak," ujar salah satu komentar di media sosial.
Sebelumnya, aksi penembakan dilakukan Aiptu FN terhadap debt collector terjadi di salah satu parkiran mall di Palembang pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Identitas dua korban adalah Dedi Zuheransyah (49) dan Robert.
Peristiwa tersebut menjadi ramai di media sosial, hingga menimbulkan berbagai opini di tengah masyarakat dan pengguna media sosial.
Baca juga: Ternyata Aiptu FN Tak Cuma Tusuk dan Tembak Debt Collector, Ini Pelanggaran Hukum Lain Sang Polisi
Bandi, rekan korban mengatakan kejadian itu berawal saat kedua korban tak sengaja bertemu FN di sebuah parkiran mal di Palembang.
"Ketemu tidak sengaja, Pak. Yang kami temui baik-baik, tetapi saat itu dia (FN) malah marah-marah," ujar Bandi, Sabtu.
Sementara itu Robert mengatakan FN mengeluarkan benda mirip senjata api dan menembakkanya ke arah Dedi, namun tak kena.
"Kami ini sudah baik-baik tadi, Pak. Namun malah marah-marah, kami tadi tidak memberikan perlawanan," ungkapnya.
Robert terluka di bagian pelipis lantaran dipukul FN.
Sementara Dedi mengalami luka tusuk setelah ditikam oleh benda tajam oleh Aiptu FN.
Ia mengatakan, pihaknya menagih FN karena belum membayar tagihan cicilan mobil Avanza warna putih selama dua tahun yakni sejak tahun 2022.
Baca juga: Tabiat Aiptu FN, Oknum Polisi yang Tusuk dan Tembak Debt Collector Terungkap, Ini Kronologi Versinya
Setelah melakukan penganiayaan, FN sempat kabur dan ia juga tak ada di rumahnya.
Polisi pun menyatakan FN sebagai buron.
Namun FN berhasil ditangkap pada Minggu (24/3/2024) malam.
Setelah kejadian, Aiptu FN yang sempat menghilang, ternyata pulang ke rumah orangtuanya untuk menenangkan diri.
Setelah itu, FN menyerahkan diri diantar keluarganya ke Polda Sumsel.
FN pun menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
"Untuk kondisi yang bersangkutan sehat walafiat, normal dan sangat menyadari apa yang diperbuatnya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudhasaat memberikan keterangan pers, Senin (25/4/2024).
Indra menjelaskan, selama bertugas di Lubuklinggau, Aiptu FN tidak memiliki masalah kedinasan.
Namun, kejadian yang dilakukan oleh anggotanya itu sangat disesalkan oleh Polres Lubuklinggau.
"Tujuan FN ke Palembang belum tahu apa, tetapi kita menyerahkan semuanya ke Ditreskrimum yang menangani perkaranya," ujarnya.
Baca juga: Asal Usul Senpi yang Ditembakkan Aiptu FN ke Debt Collector Masih Misterius, Kapolres: Tak Dibekali
Kapolres menegaskan, seluruh perkara Aiptu FN akan dilimpahkan ke Polda Sumatera Selatan mulai dari tindak pidana sampai pelanggaran kode etik yang dilakukan.
"Kaitan pelanggar kode etik kami sebagai satuan bawah menunggu dari polda Sumsel atau ditarik semua di Mapolda Sumsel," jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Aiptu FN mengakui perbuatannya itu.
Saat diperiksa, AN mengaku panik karena diadang 12 orang yang tak dikenal yang diduga debt collector.
Menurutnya, di hari kejadian, 12 orang itu mengadang dan memaksa FN menyerahkan kunci mobil.
Di dalam mobil terdapat anak dan istri FN, mereka ketakutan.
"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto.
Ia mengatakan Aiptu FN nekat menusuk dan menganiaya dua debt collector tersebut lantaran terdesak.
Saat itu anak dan istri Aiptu FN yang berada dalam mobil, ketakutan.
"Ada 12 orang dengan menggedor kaca mobil memaksa meminta kunci mobil, sehingga kemudian ada upaya untuk bagaimana melindungi keluarganya. Aiptu FN membela diri karena diadang 12 orang debt collector," kata Sunarto, Senin (25/3/2024).
Terkait senjata yang digunakan Aiptu FN seperti yang ada dalam video, pihak kepolisian memastikan bahwa itu adalah air soft gun.
Namun, saat ini polisi masih mencarinya karena benda tersebut dibuang FN ke Sungai Musi
"Informasi pistolnya dibuang di Jembatan Musi VI, diduga air soft gun," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo.
Sedangkan, senjata tajam yang dipakai FN untuk menusuk debt collector telah diserahkan.
Polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni satu unit mobil, pisau sangkur, dan pakaian yang digunakan FN saat peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin menambahkan, saat ini status Aiptu FN masih sebagai terduga pelanggar karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk sangkur itu bukan sangkur dinas, tapi memang yang dijual secara bebas," ujar Agus.
Aparat Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan, mobil Toyota Avanza yang hendak ditarik debt collector bukan atas nama Aiptu FN.
"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan atas nama Aiptu FN," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin, di Palembang, Senin (25/3/2024).
Agus menjelaskan, Aiptu FN adalah tangan kedua yang memiliki mobil tersebut. Ia sebelumnya membeli dari seseorang warga Lubuklinggau dengan cara take over.
Hanya saja, Agus mengakui bahwa proses take over tersebut tidak dilakukan secara administrasi fidusia sehingga terjadi tunggakan.
"Dia hanya ketemu (pemilik mobil pertama) di Lubuklinggau kemudian over kredit, tapi pribadi tidak melalui administrasi fidusia," ujar dia.
Sementara, terkait kredit macet pembayaran mobil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Namun pihak kepolisian tidak membenarkan perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan pihak ketiga yakni debt collector untuk menagih tunggahan cicilan.
Sebab, dalam aturan hukum, permasalahan penjaminan harus diselesaikan melalui eksekusi pengadilan.
Hal tersebut berdasarkan keputusan MK 2019 Nomor 2, yakni apabila terjadi wanprestasi terhadap jalannya pembayaran kredit dari segala kendaraan bermotor, maka debt collector boleh menyampaikan secara persuasif, dan tidak arogan.
Dan, apabila debitur tidak menyerahkan, bisa mengajukan eksekusi ke Pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.