Berita Viral
Ternyata Aiptu FN Tak Cuma Tusuk dan Tembak Debt Collector, Ini Pelanggaran Hukum Lain Sang Polisi
Aiptu FN, oknum polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tak hanya menusuk dan menembak debt collector, tetapi melanggar hukum lainnya.
SURYA.CO.ID - Aiptu FN, oknum polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tak hanya menusuk dan menembak debt collector, tetapi melanggar hukum lainnya.
Kasus ini terungkap setelah video aksi Aiptu FN menusuk dan menembak debt collector viral di media sosial.
Aksi Aiptu FN dipicu tindakan debt collector yang mencoba menghadangnya untuk menagih tunggakan cicilan mobil di parkiran sebuah mal di Palembang, Sumatera Selatan.
Aksi FN sempat dihalangi sang istri, namun ia tetap menembakkan senjata api ke arah debt collector Dedi Zuheransyah (51), namun tidak kena.
Terjadi kejar-kejaran dan berujung penusukan, korban Dedi mengalami empat luka tusuk di bagian tangan dan punggung.
Baca juga: Asal Usul Senpi yang Ditembakkan Aiptu FN ke Debt Collector Masih Misterius, Kapolres: Tak Dibekali
Sedangkan rekan Dedi, Robert Johan Saputra (35) Robert mengalami luka di pelipis mata sebelah kiri dan harus di larikan ke RS Siloam ruang UGD (Unit Gawat Darurat).
Akibat tindakan itu Aiptu FN pun terancam sanksi kedinasan.
Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.
"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.
Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.
"Sanksi kode etik akan diatur namun itu berproses. Nanti pengadilan komisi kode etik yang memutuskan, tugas kami menuntut sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN adalah dititikberatkan kepada kelembagaan karena adanya penggunaan senjata dan etika kepribadiannya terhadap masyarakat.
"Karena hal itu berdampak pada citra Polri dan etika kemasyarakatan dan etika kepada orang lain. Itu yang digunakan bukan senjata dinas," katanya.
Kepada petugas Propam Aiptu FN mengaku ia nekat melakukan penusukan dan penembakan tersebut dengan alasan melindungi istri dan anaknya yang ada di dalam mobil.
Aiptu FN
Aiptu FN tusuk dan tembak debt collector
debt collector
Polres Lubuklinggau
Polda Sumsel
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Budi Said Crazy Rich Surabaya Terpidana Korupsi Emas Antam? Kasasi Ditolak, Ini Vonisnya |
![]() |
---|
Usai Penyebab Kematian Arya Daru Terungkap, Sosok Ini Malah Sayangkan Sikap Polisi, Minta Lebih Peka |
![]() |
---|
Sosok Roro Fitria, Tuntut Hotel Bintang 5 Gegara Anaknya Keracunan, Mengutus 10 Pengacara |
![]() |
---|
Terlanjur Tuding Mulyono Calo Tiket, M Taufiq dan Dokter Tifa Kini Kecele, Dibantah Petugas Terminal |
![]() |
---|
Jawaban Menohok Manajer Farel Prayoga Usai Ibu Sambung Klarifikasi, Ngaku Tak Pakai Uang Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.