Rumah Ketua KPPS Dilempari Bom

SOSOK Otak Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Ternyata Residivis, Sasaran Anak Sulung Korban

Ini lah sosok otak pengeboman rumah Ketua KPPS di Pamekasan Madura. Ternyata bukan KUsyairi sasarannya tapi anak sulungnya.

Penulis: Muchsin | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/luhur pambudi/muchsin
MA, otak pengeboman rumah Ketua KPPS di Pamekasan ditangkap polisi. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok otak pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota Pamekasan, Madura, Jawa Timur. 

Otak pengeboman di rumah Kusyairi itu adalah MA (29), warga Dusun Gubuk, Desa Teja Barat, Pamekasan.

Dalam aksinya MA dibantu MS (39) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Pamekasan dan  AR (30) warga Dusun Kereng, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

MS bertugas melemparkan bom bondet, sedangkan AR pembuat bondet yang dibeli MA.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, Polres Pamekasan kali pertama menangkap MA pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang di TPS yang Ketua KPPS Rumahnya Dilempari Bom di Pamekasan, Korban: Tak Curang

Hasil interogasi penyidik, MA mengaku menyuruh MS untuk meledakkan rumah Kusyairi memakai bon bondet atau bom ikan.

Atas perintah MA, MS meletakkan bom bondet itu di rumah Kusyairi.

Setelah melakukan aksinya, MS mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu dari MA.

"Masih ada satu lagi tersangka yang kita cari dan kita kembangkan terkait kejadian tersebut," kata Kompol Andy Purnomo saat konferensi pers di aual Joglo Polres Pamekasan, Jumat (23/2/2024).

Kemudian, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, Satreskrim Polres Pamekasan bersama Subdit 3 Jatanras Polda Jatim juga mengamankan tersangka AR di rumahnya.

AR dalam kasus ini berperan sebagai pembuat bom bondet.

Di dalam rumah AR, ditemukan sisa bubuk mesiu yang yang diduga telah dipakai sebagai bahan peledak untuk di bom ke rumah Kusyairi.

Lalu, siapa sebenarnya MA? 

Ternyata MA adalah residivis kasus narkoba. 

Kepada penyidik MA mengaku dendam kepada Feri (32), anak sulung Kusyairi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved