RS di Jember Diduga Mark Up Klaim JKN, Wagub Jatim Emil Dardak: Akan Diusut Tuntas
RS di Jember, Jatim, diduga mark up klaim BPJS. Wagub Jatim Emil Dardak janji usut tuntas. DPRD desak sanksi tegas.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Hasil audit BPJS Kesehatan Jember, Rumah sakit (RS) di Jember, Jatim, diduga mark up klaim BPJS.
- Wagub Jatim Emil Dardak janji usut tuntas, pelayanan masyarakat diminta tetap berjalan.
- DPRD Jember nilai teguran administratif tidak cukup, desak sanksi hukum atas penyalahgunaan dana publik.
SURYA.CO.ID, JEMBER - Rumah sakit (RS) di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) di Kabupaten Jember, diduga terlibat dalam praktik penggelembungan (mark up) tagihan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dugaan ini, mencuat berdasarkan hasil audit administrasi BPJS Kesehatan Jember tahun 2025.
Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Elestianto Dardak, menyatakan akan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam dugaan manipulasi klaim pasien BPJS Kesehatan.
“Setiap ASN tentu ada konsekuensinya. Jika dugaan mengarah ke sana, akan diproses sesuai aturan,” ujar Emil saat menghadiri Festival dan Expo Sapi di Jember, Sabtu (1/11/2025).
Diduga Libatkan Dokter Spesialis, Pelayanan Diminta Tetap Berjalan
Wagub Jatim Emil Dardak mengaku menerima informasi, bahwa pelaku yang diduga terlibat adalah dokter spesialis ortopedi di RS.
Namun, ia menegaskan, bahwa informasi tersebut masih perlu diselidiki lebih lanjut.
“Kami usut sampai tuntas. Tapi jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu,” tegas Emil.
BPJS Kesehatan Jember menemukan empat rumah sakit diduga melakukan manipulasi klaim JKN, masing-masing milik Pemprov Jatim, Pemkab Jember dan satu rumah sakit swasta.
Modus: Pemalsuan Level Penanganan Medis untuk Naikkan Biaya
Kabag SDM dan Informasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, menjelaskan bahwa modus fraud dilakukan dengan memalsukan level penanganan medis, agar biaya yang ditagihkan lebih tinggi.
“Kami mendalami fraud dari tahun 2019 hingga 2025,” ujarnya.
BPJS telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, dan berpedoman pada Permenkes No. 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi.
Plt Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Luqman, menyebut pihaknya telah mengirim surat peringatan resmi ke rumah sakit terkait.
DPRD Jember: Teguran Administratif Tidak Cukup
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, menilai sanksi administratif berupa teguran tidak cukup.
Ia menegaskan, bahwa tindakan mark up klaim BPJS sama dengan penyalahgunaan dana publik.
“Kami mengutuk keras siapa pun yang menyalahgunakan dana BPJS, baik rumah sakit swasta maupun pemerintah,” tegas Legislator Fraksi PDIP itu.
RS Jember mark up klaim JKN
Wagub Jatim Emil Dardak
Jember
Meaningful
Multiangle
Emil Elestianto Dardak
BPJS Kesehatan
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Setelah Pertalite, Warga Tuban Kini Keluhkan Kualitas Pertamax: Tarikan Motor Berat |
|
|---|
| Lirik Ya Robbi Bil Musthofa Lengkap Arab, Latin dan Maknanya |
|
|---|
| Parade Surabaya Juang 2025 Mengangkat Kisah Legendaris Mbok Dar Mortir |
|
|---|
| Persebaya vs Persis Solo, Eduardo Perez Waspadai Kejutan Tim Tamu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Emil-Elestianto-Dardak-1112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.