Rumah Ketua KPPS Dilempari Bom

Motif 3 Pelaku Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan Terungkap, Dendam 6 Tahun Lalu

Terungkap motif para pelaku teror pelemparan bom bondet di rumah KPPS TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Para pelaku teror pelemparan bom bondet di Pamekasan, saat dikeler di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap motif para pelaku teror pelemparan bom bondet di rumah Kusyairi, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan pada Senin (19/2/2024).

Informasinya, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap anggota Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Pamekasan itu berinisial MS (38) warga asal Desa Nyalabu Daya Pamekasan, MA (30) warga Pamekasan dan AR (30) warga Palengaan Pamekasan.

Pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan kategori low explosive.

Sedangkan MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan ke rumah korban, dan MA adalah dalang dalam kasus pengeboman.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, target penyerangan itu sebenarnya bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah.

Ternyata, para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR.

Pasalnya, tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.

Pada enam tahun lalu, yakni tahun 2019, tersangka MA pernah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan. Dia menduga, kepolisian menangkap dirinya pada saat itu karena memperoleh informasi dari sosok FR.

Dengan adanya fakta tersebut, Totok menegaskan, aksi pelemparan bom bondet tersebut bukan dilatarbelakangi oleh motif perseteruan politik pada momen Pemilu 2024.

"Karena tahun 2019, tersangka MA ini pernah ditangkap kasus narkotika di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan, mencurigai FR ini yang memberikan informasi kepada Polres Pamekasan," ujar Totok di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).

Bahkan, upaya percobaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MA sudah dilakukan sejak enam bulan lalu, yakni Agustus 2023.

Totok menerangkan, pada suatu hari di bulan tersebut, MA telah menyuruh seorang temannya berinisial AH, yang kini berstatus saksi atas kasus ini untuk meledakkan rumah FR.

Namun aksi tersebut gagal, karena FR pada saat itu sempat terbangun dari tidurnya, dan membuat AH urung meletakkan bom bondet tersebut di depan rumah FR.

Dua bom bondet pada aksi peledakan yang gagal itu, kini telah disita oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

"Maka dua bondet yang rekan-rekan lihat di depan itu adalah yang diberikan kepada AH. Tapi waktu itu gagal, atau tidak jadi dilakukan oleh saksi AH, dalam konteks ini masih saksi, karena FR terbangun dan sempat bersuara dan mereka kabur dari lokasi tersebut," pungkas Totok.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved