Rumah Ketua KPPS Dilempari Bom

UPDATE Rumah Ketua KPPS Pamekasan Dilempari Bom, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lainnya

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, satu pelaku yang masih buron ini sedang dicari tim gabungan.

tribun jatim/luhur pambudi dan polres pamekasan
Tim penjinak bom Satuan Brimob Polda Jatim (kanan), saat melakukan pemeriksaan di lokasi ledakan bom rumah Kusyairi, Senin (19/2/2024). Dan para tersangka saat di Mapolda Jatim (kiri) 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Polres Pamekasan memburu satu pelaku yang ikut mengebom rumah Kusyairi, warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin (19/2/2024) dini hari.

Satu pelaku yang masih buron ini berinisial H, warga Pamekasan.

H dalam kasus teror bom bondet di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06 ini berperan sebagai pelaku yang meletakkan bom bondet di rumah Kusyairi bersama MS yang sudah ditangkap.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo mengatakan, satu pelaku yang masih buron ini sedang dicari tim gabungan.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Kata dia, pelaku yang melarikan diri tersebut merupakan kunci untuk mengembangkan kasus pengeboman rumah Ketua KPPS di Pamekasan ini.

"Masih dalam upaya pencarian dan pengejaran," kata Kompol Andy Purnomo, Sabtu (24/2/2024).

Menurut Polisi berkacamata itu, pelaku yang buron ini ikut pelaku MS meletakkan bom bondet di rumah Kusyairi.

Baca juga: Penyebab Rumah Ketua KPPS Dilempari Bom di Pamekasan Misterius, Korban: Kenapa Tak Celakai di Jalan

Usai melancarkan aksinya, keduanya mendapatkan upah dari MA sebesar Rp 500 ribu.

"Inisial H yang masih kita cari ini juga mendapatkan upah dari MA," tutupnya.

Sebelumnya, anggota Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Pamekasan telah menangkap tiga pelaku pengeboman rumah Kusyairi.

Ketiga pelaku itu berinisial:

- MA (29), warga Dusun Gubuk, Desa Teja Barat, Pamekasan.

- MS (39) warga Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Pamekasan.

- AR (30) warga Dusun Kereng, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Ketiga pelaku ini memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

Pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan kategori low explosive.

Sedangkan MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan ke rumah korban bersama H (DPO).

Sementara MA adalah dalang dalam kasus pengeboman ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved