Jalan-Jalan Ponorogo Rusak Akibat Aktivitas Tambang, Kang Giri Setujui Pemasangan Banyak Portal

Wahyudi menjelaskan bahwa pemasangan portal di titik-titik tertentu akan segera dilakukan Dishub dan Gugus Tugas Tambang dan Angkutan.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Deddy Humana
surya/Pramita Kusumaningrum (Pramita)
DAMPAK TAMBANG - Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi menjelaskan pemasangan portal untuk mengatasi permasalahan kompleks yang timbul akibat pertambangan. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Usulan pemasangan portal untuk mengatasi permasalahan kompleks yang timbul akibat pertambangan di Kabupaten Ponorogo, mendapat lampu hijau dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Semula permasalahan mencuat akibat aktivitas tambang baik itu yang berizin maupun tidak. Juga karena kendaraan kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan.

Usulan itu muncul saat rapat Gugus Tugas Tambang dan Angkutan beberapa waktu lalu. “Kang Giri setuju (pemasangan portal),” ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Selasa (7/10/2025).

Wahyudi menjelaskan bahwa pemasangan portal di titik-titik tertentu akan segera dilakukan Dishub dan Gugus Tugas Tambang dan Angkutan.

“Hari ini kita untuk segera eksekusi titik-titik mana yang akan kita pasang,” terang mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini.

Wahyudi menambahkan untuk pemasangan portal diharapkan bisa dilaksanakan pekan depan. Ada beberapa titik yang akan dilakukan pemasangan portal.

“Sementara yang kita anggap krusial atau urgent itu di wilayah Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Sampung,” tambah Wahyudi. 

Menurutnya ada 2 titik yang akan dipasang portal yaitu di Kecamatan Jenangan dan Kecamatan Sampung. Ketika ditanya persetujuan Kang Giri,Wahyudi menjawab orang nomor satu di Bumi Reog sangat setuju.

“Ya, sangat setuju. Karena memang kewenangan dari bupati untuk pemasangan portal,” paparnya.

Wahyudi mengatakan bahwa untuk ketinggian portal, akan dilihat terlebih dahulu aturan. Menurutnya jika di kota seperti di Jalan HOS Cokroaminoto maka tingginya 3,5 meter. “Ada aturannya, nanti kita sesuaikan jadi kemungkinan ya di atas 3,5 meter,” pungkasnya.

Sementara rapat digelar di ruang Bantarangin, Gedung Graha Krida Praja, Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan.

Rapat  itu juga melibatkan perwakilan Komisi C DPRD Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo, Dinas Perhubungan, serta perwakilan sejumlah dinas terkait di lingkup Pemkab Ponorogo. Hasilnya adalah ada usulan jalan akan diportal agar truk ODOL tidak bisa melintas. 

Aktivitas tambang dan truk ODOL dinilai cukup meresahkan. Kang Giri juga menaruh perhatian besar, apalagi masyarakat juga mengeluhkan jalan rusak karena aktivitas ODOL selain aktivitas pertambangan.

Contoh pemasangan portal di Jalan Hos Cokroaminoto. Di mana ketika ada portal terpasang, kendaraan yang mempunyai ketinggian 3,5 meter tidak diizinkan melintas. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved