Seluruh SPPG di Trenggalek Diberi Waktu hingga Akhir Oktober 2025 untuk Mengurus SLHS
Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Jatim, mendorong seluruh SPPG segera mengurus SLHS sebagai syarat wajib operasional layanan Makan Bergizi Gratis
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek di Jawa Timur, mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib operasional layanan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga awal Oktober 2025, tercatat 23 dari 60 SPPG yang terdaftar di Kabupaten Trenggalek telah beroperasi. Namun, belum ada satu pun yang memiliki SLHS.
Padahal, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan makanan telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
“Trenggalek belum ada yang memiliki SLHS. Ada edaran dari Kementerian Kesehatan untuk percepatan perizinan SLHS. Targetnya, akhir bulan Oktober ini semua selesai,” ujar Saeroni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/10/2025).
Pelatihan Keamanan Pangan Jadi Prioritas
Untuk memastikan kesiapan SDM, Pemkab Trenggalek telah memfasilitasi pelatihan keamanan pangan bagi para pengelola SPPG.
Sebanyak 15 SPPG telah mengikuti pelatihan, sementara 8 lainnya dijadwalkan segera menyusul.
SLHS menjadi syarat penting dalam pelaksanaan MBG, sejalan dengan regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program MBG.
Sanksi Menanti SPPG yang Tidak Patuh
Dalam surat edaran tersebut, setiap SPPG wajib:
- Memenuhi standar gizi sesuai SOP BGN
- Menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG
Pengaduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi Satgas Percepatan MBG.
Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, Bupati Trenggalek dapat mengusulkan penutupan sementara atau permanen kepada BGN.
“Apakah SPPG sesuai ketentuan atau tidak, akan dievaluasi. Jika tidak sesuai, bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara atau permanen,” tegas Saeroni.
Aduan Warga Sudah Ada, Evaluasi Terus Berjalan
Saeroni mengakui, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, termasuk di Kecamatan Gandusari.
Trenggalek
MBG di Trenggalek
Makan Bergizi Gratis (MBG)
SPPG tak memiliki SLHS
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS)
Jaga Kualitas MBG, Kadin Jatim dan BRIDA Gelar Sosialisasi dengan SPPG |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Tarik Anggaran MBG yang Tak Terserap, Beri Waktu ke Luhut hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Tutupi Kekurangan Pendidik, Pemkab Trenggalek Tunggu Rencana Rekrutmen Guru Jalur PPG Prajabatan |
![]() |
---|
Sidak SPPG Pasca Keracunan Massal MBG, Bupati Bojonegoro Ingatkan Kualitas Makanan Dijaga |
![]() |
---|
Guru Penanggung Jawab MBG Dapat Insentif Rp 100 Ribu Per Hari, Pemkab Tuban Tunggu Juknis Dari Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.