Seluruh SPPG di Trenggalek Diberi Waktu hingga Akhir Oktober 2025 untuk Mengurus SLHS

Pemerintah Kabupaten Trenggalek di Jatim, mendorong seluruh SPPG segera mengurus SLHS sebagai syarat wajib operasional layanan Makan Bergizi Gratis

|
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
SLHS - Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko usai meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Sabtu (6/9/2025). Dari 23 unit SPPG di Trenggalek yang beroperasi, tak satu pun yang mempunyai SLHS atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek di Jawa Timur, mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib operasional layanan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hingga awal Oktober 2025, tercatat 23 dari 60 SPPG yang terdaftar di Kabupaten Trenggalek telah beroperasi. Namun, belum ada satu pun yang memiliki SLHS.

Padahal, sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa pengelolaan makanan telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan pangan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.

“Trenggalek belum ada yang memiliki SLHS. Ada edaran dari Kementerian Kesehatan untuk percepatan perizinan SLHS. Targetnya, akhir bulan Oktober ini semua selesai,” ujar Saeroni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek, Selasa (7/10/2025).

Pelatihan Keamanan Pangan Jadi Prioritas

Untuk memastikan kesiapan SDM, Pemkab Trenggalek telah memfasilitasi pelatihan keamanan pangan bagi para pengelola SPPG.

Sebanyak 15 SPPG telah mengikuti pelatihan, sementara 8 lainnya dijadwalkan segera menyusul.

SLHS menjadi syarat penting dalam pelaksanaan MBG, sejalan dengan regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) dan Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 1813 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program MBG.

Sanksi Menanti SPPG yang Tidak Patuh

Dalam surat edaran tersebut, setiap SPPG wajib:

  • Memenuhi standar gizi sesuai SOP BGN
  • Menyediakan saluran pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG

Pengaduan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi Satgas Percepatan MBG.

Jika terbukti tidak sesuai ketentuan, Bupati Trenggalek dapat mengusulkan penutupan sementara atau permanen kepada BGN.

“Apakah SPPG sesuai ketentuan atau tidak, akan dievaluasi. Jika tidak sesuai, bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara atau permanen,” tegas Saeroni.

Aduan Warga Sudah Ada, Evaluasi Terus Berjalan

Saeroni mengakui, bahwa pihaknya telah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat, termasuk di Kecamatan Gandusari.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved