Pejabat Diskominfo Nganjuk Dijerat 3 Pasal Berlapis Dalam Dugaan Korupsi Proyek Jaringan Fiber Optik
Terperinci, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, SJ berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan).
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menjerat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, SJ dengan pasal berlapis. Ada tiga Pasal yang diberlakukan sesuai unsur perbuatan yang dilakukan tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari menguraikan, pasal-pasal yang diberlakukan adalah Pasal 12 huruf (e) merujuk tindakan pemerasan dan Pasal 12B Ayat 2 yang mengatur tentang pidana bagi penerima gratifikasi yang tak melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selanjutnya, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021," kata Yan Aswari, Rabu (8/10/2025).
Ia menyebut, ancaman hukuman bagi tersangka sesuai ketentuan Undang-undang tersebut. Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Ayat 2 minimal 4 tahun penjara.
"Lalu, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, beragam, pidana penjaranya ada yang minimal setahun," sebutnya.
Yan menjelaskan dalam penyangkaan Pasal, Kejari melihat konstruksi yuridisnya berdasarkan unsur-unsur pelanggaran, tidak melihat pemidanaannya. "Unsur Pasal yang terpenuhi itu akan kita buktikan nanti," jelasnya.
Ia memastikan kasus yang menyandung SJ masuk pidana khusus dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor). Ini karena berkaitan dengan pengerjaan proyek dengan menggunakan anggaran negara.
"Pada pengadaan, tersangka juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo. Fokus dalam tipikor, melihat jabatan tersangka dalam objek pengadaan," terangnya.
Terperinci, dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, SJ berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PP Keuangan).
Kemudian, pada 18 Oktober 2024, SJ naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Selain itu, di tahun yang sama, SJ sempat menjabat sebagai Plt Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo.
Dugaan korupsi yang dilakukan SJ berupa gratifikasi atau pemalakan. SJ memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan. Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka total uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta.
Tatkala memeras, SJ memberikan tekanan pada penyedia jasa. Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka. Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan sehari-hari oleh tersangka.
Kejari Nganjuk resmi menetapkan SJ sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo, Rabu (8/10/2025). Pagu anggaran proyek ini Rp 6 miliar. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.