Jasad Gadis Muda di Jombang
Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dan rudapaksa bergilir siswi SMA di Jombang, Jatim, dituntut penjara seumur hidup. JPU: Perbuatan sadis!
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sidang perkara rudapaksa dan pembunuhan terhadap siswi SMA berinisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/10/2025).
Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dinilai terbukti melakukan tindakan keji berupa rudapaksa bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan berencana, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Karena itu, kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU Andie Wicaksono, saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang Kusuma Atmaja.
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebut tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat, karena tindakan mereka dilakukan dengan cara yang dianggap sadis dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati
“Ketiganya bukan hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga merudapksa korban secara bergilir. Perbuatan ini tidak manusiawi,” lanjut Andie.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa bersama dua hakim anggota, Putu Wahyudi dan Satrio Budiono, akhirnya ditutup setelah pembacaan tuntutan selesai.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
“Sidang kami tunda hingga dua minggu ke depan, untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaannya,” ujar Faisal sambil mengetukkan palu sidang.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Menahan Tangis
Baca juga: Hasil Autopsi Jasad Siswi SMA, Diduga Kuat Korban Alami Kekerasan Fisik Sebelum Dibuang ke Sungai
Kasus ini menjadi perhatian publik Jombang, karena kekejaman yang menyertai aksi para pelaku. Masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal dalam putusan akhir nanti.
Korban ditemukan meninggal dunia mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu.
Korban Putri RA (18) adalah gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Ketiga pelaku adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama.
Lalu, Achmad Thoriq Firmansyah (19) dan Lutfi Inahnu Feda (32), keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.
Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jatim.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA.
sidang pembunuhan siswi SMA Jombang
pembunuhan siswi SMA di Jombang
Jombang
Kabupaten Jombang
pembunuhan berencana
PN Jombang
penjara seumur hidup
Kecamatan Sumobito
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Menahan Tangis |
![]() |
---|
Gadis Jombang Dirudapaksa Bergiliran 3 Pria hingga Tewas di Sungai : Korban Femisida Paling Ekstrem |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Pria Sadis Habisi Gadis Muda Asal Jombang, Dibuang ke Sungai Saat Masih Hidup |
![]() |
---|
3 Pria Sadis Rudapaksa Gadis Muda Asal Jombang, Jasad Korban Ditemukan Terapung di Sungai |
![]() |
---|
Jasad Terapung di Sungai Kanal Turi Jombang Ternyata Siswi SMA, Sebelumnya Korban Pamitan COD Barang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.