Jasad Gadis Muda di Jombang

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana dan rudapaksa bergilir siswi SMA di Jombang, Jatim, dituntut penjara seumur hidup. JPU: Perbuatan sadis!

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
PEMBUNUHAN SISWI SMA JOMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan rudapaksa siswi SMA di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dalam agenda pembacaan tuntutan, Rabu (8/10/2025) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jombang menyebut tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Sidang perkara rudapaksa dan pembunuhan terhadap siswi SMA berinisial PRA (19) asal Kecamatan Sumobito, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur (Jatim), Rabu (8/10/2025). 

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa yakni Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18) dan Lutfi Inahnu Feda (32) dinilai terbukti melakukan tindakan keji berupa rudapaksa bergilir dan pembunuhan berencana terhadap korban.

“Perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadar dan berencana, serta mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Karena itu, kami menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU Andie Wicaksono, saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang Kusuma Atmaja.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebut tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. 

Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat, karena tindakan mereka dilakukan dengan cara yang dianggap sadis dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Siswi SMA di Jombang, Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Hukuman Mati

“Ketiganya bukan hanya menghabisi nyawa korban, tetapi juga merudapksa korban secara bergilir. Perbuatan ini tidak manusiawi,” lanjut Andie.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar restitusi sebesar Rp 260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa bersama dua hakim anggota, Putu Wahyudi dan Satrio Budiono, akhirnya ditutup setelah pembacaan tuntutan selesai.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

“Sidang kami tunda hingga dua minggu ke depan, untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaannya,” ujar Faisal sambil mengetukkan palu sidang.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Ayah Korban Tak Kuasa Menahan Tangis

Baca juga: Hasil Autopsi Jasad Siswi SMA, Diduga Kuat Korban Alami Kekerasan Fisik Sebelum Dibuang ke Sungai

Kasus ini menjadi perhatian publik Jombang, karena kekejaman yang menyertai aksi para pelaku. Masyarakat berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal dalam putusan akhir nanti.

Korban ditemukan meninggal dunia mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang pada Selasa (11/2/2025) lalu. 

Korban Putri RA (18) adalah gadis asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

Ketiga pelaku adalah Adriansyah Putra Wijaya (19) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang sebagai pelaku utama. 

Lalu, Achmad Thoriq Firmansyah (19) dan Lutfi Inahnu Feda (32), keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Ketiga pelaku ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jatim. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan, dari ketiga pelaku Adriansyah Putra Wijaya (19) adalah pacar dari korban Putri RA. 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved