Berita Viral
Kakek di Bojonegoro yang Dituduh Curi Ayam Bu Kades Minta Dibebaskan, Ini Pembelaan Kuasa Hukum
Dituduh curi ayam 'jimat' sang kades, kakek warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, sudah ditahan.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sidang perkara pencurian ayam Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah dengan terdakwa Suyatno (58) masuki tahap pembacaan eksepsi, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, Muhammad Hanafi, Kuasa Hukum Suyatno mengemukakan beberapa hal dalam eksepsinya.
Intinya, pihaknya keberatan dan menolak dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara ini.
Hanafi menyebut, dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara yang menjerat kliennya itu tidak tepat dan kuat. Tak memuat atau merumuskan unsur-unsur delik pidana Pasal 362 dan 480 KUHP secara cermat dan lengkap.
"Dalam dakwaan, JPU tidak mencantumkan keadaan-keadaan yang berhubungan dengan tindakan terdakwa (Suyatno, red) sebagaimana ada di Pasal 362 KUHP atau kedua Pasal 480 KUHP," ujarnya, Rabu (31/1/2024) siang.
Paling utama, tegas Hanafi, dalam dakwaan JPU tidak disebutkan adanya saksi yang melihat atau menyaksikan secara langsung peristiwa tindak pidana pencurian ayam jago milik Siti Kholifah yang dituduhkan kepada Suyatno.
Mengacu hal tersebut, Hanafi memohon majelis hakim PN Bojonegoro menerima eksepsi pihaknya, lantas menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro atas perkara pidana yang menjerat Suyatno ini dibatalkan.
"Kami juga memohon agar terdakwa (Suyatno, red) dibebaskan dari tahanan. Harkat, martabat dan nama baik terdakwa juga harus dipulihkan," Hanafi kembali menegaskan.
Dekry Wahyudi selaku JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago Siti Kholifah ini, belum dapat dimintai keterangan.
Kamis (1/2/2024) besok, majelis hakim menjadwalkan Dekry Wahyudi mengikuti sidang lanjutan dengan agenda menanggapi eksepsi.
Untuk diketahui, saat ini Suyatno memang ditahan. Kakek warga Desa Pandantoyo Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro yang sehari-harinya bertani itu dijebloskan ke tahanan sejak Rabu (10/1/2024) kemarin.
Kepala Kejari Bojonegoro Muji Martopo mengatakan, ada alasan tertentu mengapa Suyatno ditahan. Alasan tertentu itu, semisal untuk memastikan Suyatno terkawal dengan baik pada masa sidang perkara ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suyatno dijerat hukum sebab dituding mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Siti Kholifah pada awal November 2022.
Suyatno sempat diajak berdamai oleh Kades Pandantoyo Siti Kholifah. Syaratnya, Suyatno harus mengakui telah mencuri.
Namun, Suyatno menolak. Biar pun diberi Rp 1 miliar agar mengaku lalu berdamai, Suyatno enggan.
Suyatno
Kakek di Bojonegoro
ayam bu Kades Bojonegoro
kasus pencurian ayam milik bu Kades
SURYA.co.id
Sosok Menteri dan Eks Menteri yang Sindir Ijazah di Sertijab Kementerian, Ada yang Depan Roy Suryo |
![]() |
---|
Aksi Iseng Menkeu Purbaya Telepon Kring Pajak 1500200 Tanyakan Coretax, Apa Itu? |
![]() |
---|
Siapa Nany Ariany? Istri Irjen Krishna Murti yang Ikut Disorot Imbas Isu Perselingkuhan Sang Suami |
![]() |
---|
Kritik Pedas Rocky Gerung ke Prabowo Soal Pilih M Qodari Jadi Kepala KSP, Disebut Merusak Demokrasi |
![]() |
---|
Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Saksikan Anak Pukul Wakasek SMAN 1 Sinjai di Depan Mata, Propam Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.