Berita Bojonegoro
Anak Suyatno, Kakek yang Dituduh Curi Ayam Bu Kades Rp 4,5 Juta : Bapak Dulu Tak Pilih Siti Kholifah
Ayam jago itu, kata dia, dibeli ayahnya di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
Terkait mengapa kini Suyatno ditahan, Kajari Bojonegoro akrab disapa Muji ini mengemukakan, itu dilakukan sebab beberapa hal.
Di antaranya, supaya Suyatno bisa terus dikawal dan proses sidangnya berlangsung cepat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum.
Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.
Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024) siang tadi Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro agendanya Pembacaan Dakwaan.
Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyanto telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.
Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam dihukum penjara maksimal 5 tahun.
Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.
Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.
"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.
Suyatno
Ayam Jimat bu Kades
kasus pencurian ayam milik bu Kades
Kades Pandantoyo
Running News
TribunBreakingNews
Kabupaten Bojonegoro
Pengadilan Agama: Hampir Seribu Rumah Tangga di Bojonegoro Jatim Bubar Akibat Judi Online |
![]() |
---|
Korupsi Proyek Rp 1,2 Miliar, 4 Kades di Bojonegoro Dituntut Denda Rp 200 Juta dan Penjara 5 Tahun |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Rp 1,4 M Dari 2 Proyek Jalan, Pejabat Pemda dan Rekanan Diperiksa Kejari Bojonegoro |
![]() |
---|
BEF dan Diare Ancam Sapi di Masa Pancaroba, Disnakkan Bojonegoro Imbau Peternak Waspada Pancaroba |
![]() |
---|
Polres Bojonegoro Ringkus 20 Pelaku Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.