Berita Bojonegoro

Kakek di Bojonegoro Jalani Sidang, Dilaporkan Curi Ayam Seharga Rp 4,5 Juta Milik Kades

Harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/yusab alfa zikin
Suyatno saat menjalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. 

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

Jaksa Kejari Bojonegoro Dian Laralika Filintani yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Suyatno, enggan berkomentar.

Dia tak menjawab ketika dimintai keterangan awak media usai sidang.

Untuk diketahui, dalam dakwaan, JPU Dian Laralika Filintani menjerat Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Dengan dua pasal itu, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved