Berita Bojonegoro

Kakek di Bojonegoro Jalani Sidang, Dilaporkan Curi Ayam Seharga Rp 4,5 Juta Milik Kades

Harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/yusab alfa zikin
Suyatno saat menjalani sidang perdana di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kakek asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro bernama Suyatno harus berhadapan dengan hukum.

Dia dilaporkan mencuri seekor ayam jago milik kades setempat pada November 2022.

Pasca laporan itu rampung diproses polres dan Kejari Bojonegoro sepanjang 2023, Rabu (24/1/2024), Suyatno menghadapi sidang perdana atas perkaranya itu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

Saat menjalani sidang perdana di ruang sidang PN Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Suyatno ditunggui istrinya dan beberapa kerabatnya yang memberinya dukungan moral.

Adapun, dalam dakwaan itu disebut Suyatno telah mencuri ayam jantan senilai Rp 4,5 juta milik Kepala Desa Pandantoyo Siti Kholifah pada November 2022.

Pelapor pencurian itu Zumarok, yang stastusnya adik kandung Siti Kholifah.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu,” terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu.

Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp 120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades. Sehingga, hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Zumarok selaku adik kades sebagai perkara pencurian," jelasnya.

Di Polres Bojonegoro, lanjut Hanafi, Suyatno dan pelapor sempat dimediasi. Namun, gagal.

Sebab, Suyatno ngotot mengaku tak mencuri ayam milik Siti Kholifah sebagaimana dituduhkan dan dilaporkan Zumarok.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilanya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved