Berita Bojonegoro

Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro Segera Dilimpah ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: irwan sy
Yusab Alfa Ziqin/TribunJatim.com
Sarwo Edi seusai ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro dan dibawa ke mobil tahanan, Kamis (14/12/2023) lalu. 

SURYA.co.id, BOJONEGORO - Perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Seksi Inteljien Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, mengemukakan berkas perkara rasuah dengan tersangka Sarwo Edi selaku Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu telah lengkap per Kamis (11/1/2024) kemarin.

"Berkas perkara kini sudah di tangan JPU. Dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan," ujarnya kepada awak media, Jumat (12/1/2024) pagi.

Terkini, terang Reza sapaannya, JPU sedang menyusun rencana dakwaan (rendak) atas perkara Korupsi Dana BOS SMPN 6 itu

Proses dimaksud, tandas jaksa asal Surabaya ini, tak akan lama.

Lebih lanjut, dia mengutarakan, Sarwo Edi selaku tersangka perkara rasuah ini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Dia memastikan Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu ditahan secara baik, sesuai prosedur.

Sekedar diketahui, Kejari Bojonegoro menetapkan Kepala SMPN 6 Bojonegoro Sarwo Edi sebagai tersangka korupsi Dana BOS sekolah setempat periode 2020-2021 pada pertengahan Desember 2023.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menuturkan Sarwo Edi ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan kasus serupa yang pada 2022 menjerat Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Seperti apa keterlibatan Sarwo Edi dalam Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, Aditia sapaannya belum membeberkan detail.

Yang jelas, pihaknya sudah cukup bukti menersangkakan Sarwo Edi dalam kasus rasuah ini.

"Total, tersangka (Sarwo Edi, red) merugikan negara Rp 350 juta dalam Korupsi Dana BOS ini,” jelas mantan Kasi Intelijen, Kejari Sukabumi, Jawa Barat itu, Kamis (14/12/2023) lalu.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro mengusut Korupsi Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro 2020-2021, mulai 2022 lalu.

Kedua tersangka awal yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.

Keduanya Bendahara dan Operator Dana BOS SMPN 6 Bojonegoro.

Terkini, Edi Santoso dan Reny Agustina sudah menjadi narapidana.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Edi Santoso dengan hukuman penjara 22 bulan, bayar denda Rp 50 juta subsider penjara 3 bulan.

Sementara, Reny Agustina divonis penjara 18 bulan dan bayar denda Rp 13,3 juta subsider penjara 3 bulan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved