Mahasiswi Ubaya Dibunuh

Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara, Orang Tua Korban: Nyawa Harus Dibalas Nyawa

Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, Rochmad Bagas Apriyatna alias Roy divonis 20 tahun penjara

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Terdakwa Rochmad Bagas Apriyatna (41) alias Roy pasrah tangannya dipasang borgol usai mendengar sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/1/2024). 

Orang tua korban mengaku, sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri Surabaya sempat tak merasa yakin terdakwa Roy bakal dihukum berat.
Pasalnya, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Suparlan hanya menuntut terdakwa Roy dengan hukuman penjara selama 19 tahun.

"Empat bulan terakhir saya dan istri riwa-riwi Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya terdakwa dapat vonis cukup berat. Saya mewakili keluarga berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan hukuman seadil-adilnya, meskipun itu menurut kami belum maksimal," ucap Bambang.

Hukuman impas menurut Bambang, ialah hukuman mati. Karena menurutnya nyawa, harus dibalas nyawa.

"Namun apa boleh buat, yang berhak menentukan hukuman adalah hakim. Putusan 20 tahun sudah bisa kami terima," tandas Bambang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved