Berita Bojonegoro

NGAWUR Mengaku Wartawan, 5 Pemeras Pengusaha Minyak di Bojonegoro Ditangkap Saat Tamasya di Bali

agar korbannya memberikan uang, mereka mengaku sebagai wartawan karena ingin berlibur di akhir tahun tanpa bekerja

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Salah satu oknum wartawan pelaku pemerasan memberi keterangan dalam konferensi pers di Polres Bojonegoro, Kamis (4/1/2023) siang. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Lima orang yang melakukan pemerasan terhadap N, seorang pengusaha minyak tradisional di Bojonegoro, mungkin para pemalas yang ingin hidup enak. Dengan modus mengaku sebagai wartawan, kelima pelaku pemerasan itu memakai uang yang didapatkan untuk berlibur ke Tretes dan Bali.

Tindak pemerasan itu dialami N, warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (25/12/2023). Sedangkan lima pelaku yang menodai profesi wartawan itu masing-masing S dan I, warga Bojonegoro sedangkan TU, OR dan GHM adalah warga Kabupaten dan Kota Pasuruan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah. Berdasarkan pengakuan para pelaku, kata Fahmi, uang hasil pemerasan dari N digunakan untuk tamasya ke Tretes, Kabupaten Pasuruan, lalu ke Bali.

Fahmi mengemukakan, tujuan kelima pelaku memeras N memang untuk mencari uang saku. Untuk menggertak korbannya agar memberikan uang, mereka mengaku sebagai wartawan karena ingin berlibur di akhir tahun tanpa bekerja.

"Pada saat berlibur di Bali itulah, kelima pelaku ini kami tangkap. Penangkapan terjadi saat malam pergantian tahun baru di Jembrana, Bali," ungkap polisi dengan tiga balok emas di pundak itu.

Diberitakan sebelumnya, lima orang diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, Minggu (31/12/2023), atas dugaan pemerasan. Caranya mereka mendatangi usaha minyak tradisional milik N bersama 12 orang lain, menggunakan tiga unit mobil.

Bak memakai jurus mabuk, kelima pelaku lalu berlagak mengorek legalitas usaha N lalu mengklaim usaha itu ilegal. Belakangan, mereka meminta uang Rp 100 juta kepada N supaya tidak diberitakan.

Karena tak ingin berpanjang lebar, N memenuhi permintaan para pelaku. Namun korban tidak memberi Rp 100 juta melainkan hanya Rp 30 juta. Uang sebesar itu ditransfer ke rekening OR.

Barang bukti yang diamankan dari kelimanya yakni satu unit mobil Avanza bernopol N 1268 WS, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, satu ATM BRI atas nama Ghana, dan lima kartu pers yang dibawa S, TU, OR, I, dan GHM saat beraksi.

Sekarang kelima pelaku pemerasan ini ditahan Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.  Mereka dijerat pasal 368 atau 369 atau 378 junto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved