Berita Bojonegoro

Dihukum 12 Tahun di Lapas Bojonegoro, Napi Kasus Perlindungan Anak Juga Dapat Remisi 1,5 Bulan

Hal serupa juga diharapkan pejabat asal Purbalingga, Jawa Tengah itu kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
Lapas Bojonegoro
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan menyerahkan SK remisi Natal 2023 untuk Widi (kanan), Senin (25/12/2023) pagi. 


SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bersamaan Natal 2023 ini, tidak hanya untuk para napi kasus-kasus hukuman ringan. Widi, seorang napi kasus pelanggaran perlindungan anak di Lapas Bojonegoro, juga mendapat anugerah itu dari Kemenkumham.

Widi menjadi salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Bojonegoro, yang harus menjalani hukuman 12 tahun. Dan ia mendapatkan remisi Natal itu, Senin (25/12/2023) pagi.

Napi beragama kristen itu mendapatkan remisi 1 bulan 12 hari atau 1,5 bulan. Hal ini dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan.

"Yang bersangkutan (Widi, red) mendapat remisi Natal 2023 sebab memenuhi syarat dan sebelumnya telah diusulkan mendapat remisi Natal 2023," kata Sugeng.

Setelah menerima remisi, lanjut Sugeng, pihaknya berharap Widi terus menjalani pembinaan dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro dengan baik.

Hal serupa juga diharapkan pejabat asal Purbalingga, Jawa Tengah itu kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. "Supaya para WBP berkesempatan besar mendapat remisi," imbuh mantan Kepala Lapas Kelas IIB Tuban tersebut.

Untuk diketahui, saat ini jumlah WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro tidak kurang dari 400 orang. Enam WBP di antaranya beragama Nasrani.

Di antara keenam WBP yang beragama Nasrani tersebut, sementara ini hanya Widi yang memenuhi syarat mendapat remisi Natal 2023. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved