Berita Bojonegoro

Di Momen Natal 2023 Ini, Hanya Satu Napi Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang Diusulkan Mendapat Remisi

Di momen Natal 2023 ini, hanya satu warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bojonegoro yang diusulkan mendapat remisi

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan saat meninjau salah satu kamar WBP beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, diusulkan mendapat remisi pada momen Natal 2023 ini.

Satu WBP tersebut, berinisial WD, berstatus narapidana (napi) perkara perlindungan anak. Oleh pengadilan, dia divonis penjara 12 tahun subsider 3 bulan.

"Yang bersangkutan (WD, red), diusulkan dapat remisi satu bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (16/12/2023) sore.

Satu napi yang dimaksud, terang Sugeng Indrawan, diusulkan mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi ragam syarat. Di antaranya, terus mengikuti pembinaan pihaknya secara baik.

"Selain WD, ada lima napi lain yang beragama Nasrani. Namun, sementara ini kelimanya belum bisa diusulkan dapat remisi Natal 2023," imbuh pejabat asal Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) ini.

Tiga dari lima napi yang beragama Nasrani itu, lanjut mantan Kepala Lapas Kelas IIB Tuban ini, baru bisa diusulkan dapat remisi Natal 2023 jika ada remisi susulan.

Lebih lanjut, Sugeng mengutarakan, saat ini total jumlah WBP Lapas Kelas IIA Bojonegoro tak kurang dari 460 orang. Ratusan WBP itu, rata-rata terjerat perkara narkotika dan obat terlarang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved