Berita Viral
Biodata Didik Farkhan, Kajati Banten yang Bebaskan Muhyani Peternak yang Dijadikan Tersangka Polisi
Muhyani (58), peternak kambing di Serang, Banten yang menjadi tersangka karena melawan pencuri ternaknya, akhirnya bisa bernafas lega.
SURYA.CO.ID – Inilah profil dan biodata Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Banten yang membebaskan Muhyani (58), peternak kambing di Serang yang menjadi tersangka karena melawan pencuri ternaknya.
Kasus yang menjerat Muhyani menjadi sorotan setelah viral di media sosial.
Bahkan, Menteri Kooordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut bersuara terkait kasus ini.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Serang akhirnya membebaskan Muhyani dan menghentikan perkaranya.
Perbuatan Muhyani dianggap sebagai upaya membela diri sehingga tidak bisa dijerat pidana.
Baca juga: Akhirnya Muhyani Peternak yang Jadi Tersangka usai lawan Pencuri Dibebaskan Jaksa, ini Alasannnya
Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Banten, pada Kamis (15/12/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dalam keterangannya, mengungkapkan, hasil ekspose, semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP," kata Didik Farkhan, Jumat (15/12/2023).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Selain itu, hasil visum et repertum RS Bhayangkara juga menjadi bahan pertimbangan dalam membebaskan Muhyani.
Berdasarkan hasil visum, diperoleh kesimpulan bahwa korban tak langsung meninggal begitu Muhyani melakukan perlawanan menggunakan gunting.
Meninggalnya korban lantaran mengalami pendarahan dan tak segera memperoleh bantuan.
"Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan AS, Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh AS, korban meninggal di area persawahan," kata Didik.
Kemudian, dari berkas perkara juga terungkap bahwa Muhyani terpaksa melakukan perlawanan menggunakan gunting karena terancam dengan korban yang membawa golok.
"Pada saat kejadian, korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," katanya.
Sebagai informasi, peristiwa yang sebelumnya diperkarakan ini terjadi pada Jumat (23/2/2023). Saat itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya.
Kejadian nahas itu berlangsung saat Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya.
Sedangkan Muhyani membawa dengan gunting, lalu menusuk dada Waldi hingga terluka dan melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Biodata Didik Farkhan

Didik Farkhan lahir di Desa Sumbertlaseh Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro pada 18 Oktober 1971.
Selepas lulus SMAN 2 Bojonegoro tahun 1989, dia melanjutkan pendidikan di di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan lulus tahun 1993.
Sambil menjadi jaksa, ia tetep menempuh pendididikan Strata Dua (S2) di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan lulus tahun 2005.
Tahun 2021 dia meraih Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan hasil terbaik.
Sebelum menjadi jaksa, Didik pernah menjadi menjadi wartawan media cetak di Surabaya di awal tahun 1990-an.
Pengalaman menjadi wartawan ini sempat diceritakan saat dia menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,
Oleh sebab itu, saat menjabat sebagai Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan menyediakan waktunya 24 jam setiap hari untuk melayani wartawan.
"Tengah malam pun setiap kali ada wartawan yang telepon mau konfirmasi, asal saya belum tidur, pasti saya angkat. Karena saya dulu pernah merasakan sendiri susahnya menjadi seorang wartawan dalam memburu berita," ujarnya, Senin, (18/3/2019).
Kini ketika menjabat Aspidsus Kejati Jatim, diakuinya intensitas wartawan yang menghubunginya semakin jarang karena bidang hukum yang ditangani tidak seluas ketika menjabat sebagai Kajari.
"Meski sekarang sudah jarang dihubungi wartawan, saya tetap 24 jam akan melayani jika ada yang mau konfirmasi. Boleh dicoba," katanya menjamin.
Didik mengungkapkan pentingnya wartawan yang bertugas di pengadilan maupun kejaksaan untuk mengerti istilah-istilah hukum.
Terlebih saat ini masyarakat pembaca berita sudah semakin cerdas.
"Karena rekrutmen seorang wartawan dari berbagai bidang ilmu, tidak cuma dari lulusan Fakultas Hukum. Tapi ilmu bisa dipelajari. Wartawan yang bertugas di desk hukum hanya butuh waktu untuk penyesuaian dan mengakrabkan diri dengan istilah-istilah yang digunakan di pengadilan maupun kejaksaan," ucapnya.
Berikut riwayat jabatannya:
- Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, 1998-2000
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Martapura, 2000-2002
- Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepanjen, 2002-2003
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 2003-2005
- Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2005-2008
- Kepala Seksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2008-2009
- Kepala Sub Bagian Pengadaan Pegawai Kejaksaan Agung, 2009-2011
- Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, 2011-2012
- Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, 2012-2014
- Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan Agung, 2014-2015
- Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya 2015-2017
- Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 2017-2019
- Koordinator Pada JAM intelijen Kejaksaan Agung, 2019
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, 2019 – 2020
- Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI , 2020 – 2023
- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, 2023
Kronologi Kasus Muhyani
Kepolisian kemudian menetapkan Muhyani sebagai tersangka pada 15 September 2023.
Awalnya Muhyani hanya wajib lapor, namun akhirnya pada Kamis (7/12/2023) Mulyani ditahan di Rutan Serang.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto beralasan, berdasarkan keterangan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing, dinilai bukan sebagai upaya membela diri atau terancam keselamatannya.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan.
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain saat Waldi mengeluarkan golok.
Hal inilah yang membuat penyidik menetapkan Muhyani sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Serang menangguhkan penahanan Mulyani setelah berkas dan tersangka dilimpahkan.
Kasus yang viral di media sosial ini pun mengundang reaksi Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.
“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).
Mahfud menjelaskan, ada dua situasi dimana orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum.
Satu, pertahanan diri. Kedua, situasi yang dipaksakan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini pun menuturkan, dirinya juga pernah membantu membebaskan seorang korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri yang membunuh pencurinya.
Usai peristiwa melawan begal bercelurit di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam, Irfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.
Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.
“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.
“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya. (tribunnews/sumber lain/surya.co.id)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peternak yang Bunuh Pencuri Kambing di Serang Akhirnya Dibebaskan dari Jerat Hukum
Muhyani
Kejaksaan Negeri Serang
Didik Farkhan Alisyahdi
Peternak Bunuh Pencuri
Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.