Berita Viral
Akhirnya Muhyani Peternak yang Jadi Tersangka usai lawan Pencuri Dibebaskan Jaksa, ini Alasannnya
Beginilah kabar terbaru mengenai Muhyadi (58), peternak kambing di Serang, Banten yang menjadi tersangka usai bela diri melawan pencuri.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah kabar terbaru Muhyadi (58), peternak kambing di Serang, Banten yang menjadi tersangka usai bela diri melawan pencuri.
Sekadar info, Muhyadi memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, akhirnya menghentikan perkara kasus yang melibatkan Muhyadi setelah gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.
"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Didik menjelaskan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.
Muhyadi pun keluar penjara pada 13 Desember 2023 lalu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD juga memberikan penjelasan serupa.
Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.