Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Akhirnya Oknum Paspampres Penculik dan Penganiaya Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Ini Faktanya

Praka Riswandi Manik, oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Imam Masykur.

Editor: Musahadah
tribunnews
Tiga oknum TNI terdakwa penculik dan pembunuh Imam Masykur dituntut hukuman mati. 

"Itu agak susah (bernafas), jantung saya mau meledak, habis itu gak tau tengok jam berapa habis itu telpon lagi. 'Mak cepat cepat kirim uang mak saya gak sanggup lagi, kirim cepat uang mak, saya sikit lagi mau mati'," kata dia.

Saat itu Fauziah berkata bahwa dirinya mendengar Imam Masykur sampai menangis.

Ia pun menggambarkan bahwa suara anaknya itu layaknya sudah tinggal setengah seperti orang yang susah bicara.

Tak hanya itu, bahkan dijelaskan Fauziah suara pukulan oknum TNI itu sampai terdengar melalui sambungan telpon saat itu.

"Suara itu terdengar di kuping, anak ibu menangis, suaranya sudah setengah, susah ngomong, sangking kerasnya dipukul suaranya kedengeran di Ibu," tuturnya.

Mendengar hal itu, Oditur pun sampai mencoba mempertegas suara pukulan yang didengar oleh Fauziah.

"Suara apa? Dag dug dag dug?" tanya Upen.

"Bener-bener pak, sampai kedengeran di kuping ibu. Kek mana caranya dipukulkan Allah yang tau sampai ke kuping Ibu. Abis itu ibuk cari uang kemana-mana, mana dapat uang 50 juta kami orang miskin," tukasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Dituntut Pidana Mati dalam Sidang Kasus Tewasnya Imam Masykur

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved