UMK Ponorogo

SPSI Minta UMK Ponorogo Naik 15 Persen, Bupati Kang Giri: Tunggu Usulan Dewan Pengupahan

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo mengusulkan UMK Ponorogo 2024 naik 15 persen.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
tribun jatim/pramita kusumaningrum
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko 

SURYA.co.id, PONOROGO - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo mengusulkan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Ponorogo 2024 naik 15 persen.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (Kang Giri), mengatakan bahwa sedang menunggu usulan Dewan Pengupahan.

“Hari ini sepertinya rapat antara Disnaker (Dinas Tenaga Kerja), SPSI dan Apindo (pengusaha),” ujarnya, Kamis (23/11/2023).

Dia menjelaskan bukan tidak berpihak terhadap para pekerja.

Namun namanya putusan usulan UMK Ponorogo harus mengambil jalan tengah. Dimana ada perundingan semua pihak.

“Karena tripartit harus berjalan seiring rundingan lalu dirumuskan bersama, termasuk rumusan hidup layak seperti apa,” kata Kang Giri.

Dia menjelaskan bahwa harus UMK Ponorogo memang harus mengukur kekuatan, termasuk kekuatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dia tidak ingin ketika UMK Ponorogo terlalu tinggi sehingga membuat Apindo kabur.

“Jangan-jangan malah eksodus. Nanti pengusaha tidak mau di Ponorogo. Tentu kami ambil jalan tengahnya. Itu harapan saya terhadap Dewan Pengupahan,” bebernya.

Menurutnya, 2022 lalu UMK Ponorogo sebesar Rp 1.954.281,32 naik 10 persen pada tahun 2023 menjadi Rp 2.149.709,45.

“Ketika tahun lalu itu awalnya Rp 1,9 juta kami mengusulkan untuk menaikkan menjadi 2,149 biar pekerja sejahtea. Yang jelas kami tidak boleh kepancal inflasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam.

UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023.

Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Sedangkan UMK Ponorogo tahun 2023 lalu telah ditetapkan menjadi Rp 2.149.709,45.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved