UMK Ponorogo

Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 3,98 Persen, Apindo: Pekerja Bisa Tingkatkan Daya Saing dan Kompetensi

UMK Ponorogo 2024 diusulkan naik sebesar 3,98 persen atau setara Rp 85.601,43 dari UMK 2023 lalu.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Suasana papat pleno Dewan Pengupahan Ponorogo dalam membahas usulan kenaikan UMK Ponorogo 2024. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo 2024 diusulkan naik sebesar 3,98 persen atau setara Rp 85.601,43 dari UMK 2023 lalu.

“Kami sudah sepakat memang kenaikan 3,98 persen. Semoga pekerja bisa meningkatkan daya saing dan kompetensinya seiring dengan usulan kenaikan UMK Ponorogo,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hari Prastowo, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 3,98 persen berdasarkan peraturan pemerintah (Pp) nomor 51 tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijabarkan bahwa kenaikan upah itu harus menggunakan rumus yang dikenal dengan rumus alpa.

“Ada alpa 0,1 0,2 dan 0,3x Kemudian batas maksimal jika istilah alpa 0,3. Kami (dewan pengupahan) komperasikan dengan PE (pertumbuhan ekonomi) Ponorogo 3.24 persen. Kemampuan bayar juga. Ketemu angka 3,98 persen,” kata Sumeru.

Harapannya, kata dia, pekerja sejahtera.

Pun jika nanti telah disahkan oleh Gubernur Jatim dalam hal ini Khofifah Indar Parawansa, pengusaha juga mematuhi.

“Ya pengusaha juga tidak hanya  cari untung, Jangan satu sisi untung banyak sisi lain sempoyongan. Hrapan setelah disahkan ya ayo dipatuhi bersama. Dan pekerja juga harus meningkatkan kompetensinya,” pungkasnya.

UMK Ponorogo tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.235.310,88.

Sebelumnya UMK Ponorogo tahun 2023 adalah Rp 2.149.709,45.

Usulan UMK Ponorogo 2024 naik Rp 85.601,43 dari UMK Ponorogo 2023 ini.

Setara dengan Rp 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 sebesar Rp 2.149.709,45.

Kenaikan ini sesuai dengan dewan pengupahan yang terdiri dari Pemerintah (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Ponorogo.

Usulan ini sesuai dengan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 yang merupakan perubahan dari PP nomor 36. 

Bahwa usulan dewan pengupahan ini dinaikkan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur untuk di tetapkan, sehingga keputusan tetap ditangan Gubernur.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved