UMK Ponorogo

Penetapan UMK Ponorogo 2024 Jadi Rp 2.235.311, Apindo Ajak Pengusaha Patuhi

Besaran UMK Ponorogo 2024 naik 3,98 persen jadi Rp 2.235.311,00 atau naik sekitar Rp 85 ribu.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
ist
Suasana papat pleno Dewan Pengupahan Ponorogo dalam membahas usulan kenaikan UMK Ponorogo 2024. 

SURYA.co.id, PONOROGO - Melalui Keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran UMK Ponorogo 2024 tidak berjauh berbeda dengan usulan Ddewan Pengupahan.

Besaran UMK Ponorogo 2024 naik 3,98 persen jadi Rp 2.235.311 atau naik sekitar Rp 85 ribu.

“Kami sudah sepakat memang dengan Dewan Pengupahan. Dan memang benar didok Bu Gubernur kurang lebih sama. Hanya pembulatan saja,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, Jumat (1/12/2023).

Dia berharap dengan kenaikan Rp 85 ribu pekerja sejahtera, juga diiringi kinerja yang semakin produktif dari para pekerja di Bumi Reog.

“Ayo pengusaha juga memastikan untuk membayar pekerjanya sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten),” kata Sumeru.

Menurutnya, dia tidak menutup mata bahwa banyak pengusaha di Ponorogo belum membayar pekerja sesuai UMK Ponorogo.

Sepengetahuan dirinya yang membayar UMK hanya waralaba nasional dan SPBU.

“Tetapi tidak bisa disalahkan memang. Mereka memanfaatkan di kontrak kerja. Ketika pekerja sepakat ya berarti bisa. Tapi saya harap pengusaha tidak memanfaatkan ruang itu,” pungkas Sumeru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved