UMK Ponorogo
Penetapan UMK Ponorogo 2024 Jadi Rp 2.235.311, Apindo Ajak Pengusaha Patuhi
Besaran UMK Ponorogo 2024 naik 3,98 persen jadi Rp 2.235.311,00 atau naik sekitar Rp 85 ribu.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, PONOROGO - Melalui Keputusan Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2024, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memutuskan besaran UMK Ponorogo 2024 tidak berjauh berbeda dengan usulan Ddewan Pengupahan.
Besaran UMK Ponorogo 2024 naik 3,98 persen jadi Rp 2.235.311 atau naik sekitar Rp 85 ribu.
“Kami sudah sepakat memang dengan Dewan Pengupahan. Dan memang benar didok Bu Gubernur kurang lebih sama. Hanya pembulatan saja,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, Jumat (1/12/2023).
Dia berharap dengan kenaikan Rp 85 ribu pekerja sejahtera, juga diiringi kinerja yang semakin produktif dari para pekerja di Bumi Reog.
“Ayo pengusaha juga memastikan untuk membayar pekerjanya sesuai UMK (Upah Minimum Kabupaten),” kata Sumeru.
Menurutnya, dia tidak menutup mata bahwa banyak pengusaha di Ponorogo belum membayar pekerja sesuai UMK Ponorogo.
Sepengetahuan dirinya yang membayar UMK hanya waralaba nasional dan SPBU.
“Tetapi tidak bisa disalahkan memang. Mereka memanfaatkan di kontrak kerja. Ketika pekerja sepakat ya berarti bisa. Tapi saya harap pengusaha tidak memanfaatkan ruang itu,” pungkas Sumeru.
UMK Ponorogo 2024 Naik Rp 85 Ribu, WK DPRD Ponorogo Kang Wie Minta Disnaker Segera Sosialisasi |
![]() |
---|
Usulan Kenaikan UMK Ponorogo 3,98 Persen, Apindo: Pekerja Bisa Tingkatkan Daya Saing dan Kompetensi |
![]() |
---|
Usulan UMK Ponorogo 2024 Naik 3,98 Persen, SPSI Sebut Jauh dari Harapan |
![]() |
---|
SPSI Minta UMK Ponorogo Naik 15 Persen, Bupati Kang Giri: Tunggu Usulan Dewan Pengupahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.