Berita Gresik

Masa Tahanan Kota Selesai, Kejari Gresik Langsung Jebloskan Penganiaya Istri ke Rutan

Sementara penasihat hukum terdakwa, Supardi mengatakan akan segera membuat surat permohonan penangguhan penahanan

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Terdakwa Akhmad Syaiful Latif meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik saat masih tahanan kota, Rabu (22/11/2023). 


SURYA.CO.ID, GRESIK – Terdakwa Akhmad Syaiful Latif alias Syaiful (40), warga Jalan Sono, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Syaiful ditahan setelah mendapat penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Gresik, setelah status tahanan kota dari jaksa telah selesai.

Jaksa Imamal Muttaqin mengatakan, terdakwa Syaiful telah ditahan setelah mendapat penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sebab sebelumnya terdakwa mendapat penetapan sebagai tahanan kota.

“Setelah mendapat penetapan dari pengadilan, kemarin malam, terdakwa langsung kita tahan,” kata Imamal Muttaqin, Kamis (23/11/2023).

Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik, Disri Wulan Agus Tomo membenarkan ada tahanan dari Kejaksaan Negeri Gresik atas nama Akhmad Syaiful Latif. “Benar, ada tahanan baru atas nama Akhmad Syaiful Latif,” kata Disri melalui telepon selulernya.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Supardi mengatakan akan segera membuat surat permohonan penangguhan penahanan. “Kami siap segera membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Tidak sampai 30 menit,” kata Suhardi dalam persidangan.

Diketahui, Syaiful didakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang tidak lain adalah mantan istrinya. Perbuatan tersebut dilakukan pada Juli 2023.

Saat itu, terdakwa akan mengajak anak korban untuk didaftarkan ke SMA Negeri Manyar, namun korban menolaknya, sebab anak korban sudah sekolah di SMA Muhammadiyah.

Saksi korban melakukan penolakan dengan cara mendorongkan tas ransel kepada terdakwa. Akibatnya terjadi cekcok dan terdakwa yang masih memakai sepatu menginjak kaki korban sampai mengakibatkan luka berdarah.

Kemudian, terdakwa masih berusaha masuk ke dalam rumah sambil cekcok dan tanpa disadari tiba-tiba menampar pipi kiri korban. Korban berteriak sehingga seorang tetangga datang untuk memberi pertolongan.

Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada pipi, luka lecet pada lengan dan ibu jari kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu terbukti dalam visum dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. ******

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved