Berita Gresik
Masa Tahanan Kota Selesai, Kejari Gresik Langsung Jebloskan Penganiaya Istri ke Rutan
Sementara penasihat hukum terdakwa, Supardi mengatakan akan segera membuat surat permohonan penangguhan penahanan
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Terdakwa Akhmad Syaiful Latif alias Syaiful (40), warga Jalan Sono, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik akhirnya ditahan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Syaiful ditahan setelah mendapat penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Gresik, setelah status tahanan kota dari jaksa telah selesai.
Jaksa Imamal Muttaqin mengatakan, terdakwa Syaiful telah ditahan setelah mendapat penetapan dari hakim Pengadilan Negeri Gresik. Sebab sebelumnya terdakwa mendapat penetapan sebagai tahanan kota.
“Setelah mendapat penetapan dari pengadilan, kemarin malam, terdakwa langsung kita tahan,” kata Imamal Muttaqin, Kamis (23/11/2023).
Terpisah, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik, Disri Wulan Agus Tomo membenarkan ada tahanan dari Kejaksaan Negeri Gresik atas nama Akhmad Syaiful Latif. “Benar, ada tahanan baru atas nama Akhmad Syaiful Latif,” kata Disri melalui telepon selulernya.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Supardi mengatakan akan segera membuat surat permohonan penangguhan penahanan. “Kami siap segera membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Tidak sampai 30 menit,” kata Suhardi dalam persidangan.
Diketahui, Syaiful didakwa melakukan kekerasan terhadap saksi korban yang tidak lain adalah mantan istrinya. Perbuatan tersebut dilakukan pada Juli 2023.
Saat itu, terdakwa akan mengajak anak korban untuk didaftarkan ke SMA Negeri Manyar, namun korban menolaknya, sebab anak korban sudah sekolah di SMA Muhammadiyah.
Saksi korban melakukan penolakan dengan cara mendorongkan tas ransel kepada terdakwa. Akibatnya terjadi cekcok dan terdakwa yang masih memakai sepatu menginjak kaki korban sampai mengakibatkan luka berdarah.
Kemudian, terdakwa masih berusaha masuk ke dalam rumah sambil cekcok dan tanpa disadari tiba-tiba menampar pipi kiri korban. Korban berteriak sehingga seorang tetangga datang untuk memberi pertolongan.
Dari hasil visum, ditemukan luka memar pada pipi, luka lecet pada lengan dan ibu jari kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul. Hal itu terbukti dalam visum dari RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. ******
Kejari Gresik
penganiaya istri dijebloskan ke Rutan Gresik
penganiaya mantan istri jalani tahanan kota
aniaya istri akibat perebutkan anak
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.