Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

BONGKAR Sosok Pemesan Miras Sebelum Dini Sera Tewas, Pihak Ronald Tannur Desak Polisi Segera Dalami

Setelah dijerat pasal pembunuhan karena telah menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas, pihak Gregorius Ronald Tannur akhirnya bersuara keras.

Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi/istimewa
Ronald Tannur menunjukkan tabiat berbeda ke keluarga dan ke Dini Sera Afrianti, sang pacar yang tewas dianiayanya. Terbaru, pihak Ronald Tannur membeber sosok yang memesan miras sebelum tragedi itu terjadi. 

"Sifatnya kami ingin melakukan preventif (pencegahan) karena potensi sudah ada. Ada beberapa bukti," ucapnya.

Dimas mengatakan sebenarnya tak masalah apabila pihak tersangka mendatangi keluarga korban.

Ia juga mengaku boleh-boleh saja apabila pihak tersangka berencana memberikan sejumlah uang untuk tali asih, tapi dengan catatan tidak boleh ada embel-embel dan musti didampingi dirinya. 

"Tenang saja kalau memang akan diberikan uang tali asih, satu persen kami tidak bakal mengurangi. Kami selaku kuasa hukum hanya mencegah agar tidak ada maksud selain itu," tandas Dimas.

Sebelumnya, Adik almarhumah Dini, Elsa Rahayu (25), mengungkapkan, kedatangan pihak Ronald Tannur itu terjadi sepekan setelah meninggalnya sang kakak.

Baca juga: Update Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Andini Didatangi OTK Hendak Beri Uang

Saat itu ada seorang laki-laki bersama orang yang dikenalnya datang ke rumah. 

"Kemarin pagi ada yang datang ke saya. Bilang kalau saudaranya yang datang itu di sana (DPR RI) satu komisi sama ayahnya Ronald. Dia disuruh sama bapaknya Ronald untuk ketemu sama keluarga saya," ujar Elsa kepada Tribunjabar.id di rumahnya, Rabu (11/10/2023).

Elsa menuturkan, keluarganya akan diberikan santunan kalau mau bertemu dengan keluarga Ronald.

"Keluarga Ronald katanya mau ke sini, " tuturnya. 

Orang yang datang tersebut tidak menyebut atau menegaskan meminta damai. 

Alasannya mau bantu anaknya Dini. Namun, dia meminta untuk tidak diketahui pihak kuasa hukumnya.

"Bukan ada embel apa-apa, katanya, buat bantu si dedek (anak Dini) saja. Cuma mau via transfer karena dalam jumlah besar. Tapi dilarang buat ngasih tahu pengacara. Saya iyain saja dulu, saya juga tidak berani (ambil keputusan)," kata Elsa.

"Nah itu saya kasih tahu ke Pak Dimas (kuasa hukum). Katanya itu sama saja mau nyuap keluarga korban," tambah Elsa. 

Elsa sebagai keluarga tidak menerima jika harus berdamai dan mencabut laporan polisi atas kasus meninggalnya Dini.

"Ditolak lah, meski dia ngomongnya tidak ada embel apa-apa. Saya enggak berani lah, itu sama saja (mengorbankan kakak)," ucapnya.

Sebelumnya, dalam video yang dikirim ke redaksi surya.co.id, Dimas Himaura, mengungkapkan pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.

"Dalam video ini saya sampaikan bahwa, keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Dimas saat berada di rumah keluarga korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023).

"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas. 

Keluarga dan pengacara korban saat menyatakan menolak damai dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti, Rabu (11/10/2023). (Istimewa)

Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab

"Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," ucapnya.

Menurutnya, itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Terkait anaknya almarhumah Dini yang masih kecil, pihak pengacara pun akan menjamin masa depan pendidikannya. 

"Untuk adik D (anak Dini) setiap bulannya maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya. Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas.

Sebagai kuasa hukum pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat- beratnya dengan pasal 338 KUHP. 

"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian. Apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas.

Seperti diketahui. Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Sebelumnya polisi menjerat anak DPR RI Itu dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP, tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Sekarang diubah menjadi Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Itu artinya pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama. Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban penganiayaan hingga meninggal oleh anak anggota DPR RI, mengaku mendapatkan intervensi dari seseorang agar kasus itu berakhir damai.

Adik korban, Elsa Rahayu Agustin mengatakan, orang tersebut datang ke rumahnya yang berada di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (10/10/2023), kemarin.

Pria tersebut mengenalkan diri, berasal dari kolega ayah pelaku, Edward Tannur, di DPR RI.

"Dia datengin rumah kita, kemudian dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," kata Elsa, melalui video yang dikirimkan tim kuasa hukum korban, Rabu (11/10/2023).

"(Kata orang tersebut) jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah," tambah Elsa.

Sementara itu, salah keluarga korban lainya, Kiki mengatakan, pihaknya bakal terus menolak pemberian apapun dari keluarga tersangka penganiayaan Dini, Gregorius Ronald Tannur (31).

"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka," kata Kiki.

Baca juga: Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Anak DPR, Pasalnya Masih Penganiayaan

Sedangkan, kuasa hukum korban, Dimas Yemahura membenarkan adanya seseorang yang sengaja datang ke rumah Dini.

Hal tersebut dinilainya sebagai intervensi agar kasus berakhir damai.

"Jika ingin memberikan santunan atau memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," kata Dimas.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Anak DPR Bantah Tawarkan Uang Damai dan Ancam Lapor Balik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved