Wanita Sukabumi Tewas Usai Karaoke

Update Ronald Tannur Kini Dijerat Pasal Pembunuhan, Keluarga Andini Didatangi OTK Hendak Beri Uang

Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama dalam kasus yang kematian Andini.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Ronald Tannur tersangka atas kematian Andini kini dijerat pasal pembunuhan 

SURYA.CO.ID - Berikut perkembangan kasus yang menyeret nama Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Edward Tannur (61).

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dini Sera Afrianti (29) alias Andini.

Diketahui, Andini merupakan seorang ibu tunggal asal Sukabumi yang merupakan kekasih Ronald Tannur .

Nahas, Andini tewas di tangan pacarnya sendiri di Surabaya pada Rabu (4/10/2023).

Ronald Tannur tega melakukan penganiayaan hingga Andini mengalami luka berat hingga meninggal dunia.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada mulanya, Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas Andini.

Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan nyawa korban meninggal dunia.

Namun kini, Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Artinya, pasal pembunuhan menjadi pasal primer atau utama dalam kasus yang kematian Andini.

Sedangkan pasal tentang penganiayaan menjadi pasal subsider atau penyerta.

Penetapan pasal baru tersebut diutarakan Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Hendro Sukmono di Mapolrestabes Surabaya, pada Rabu  (11/10/2023).

Polisi meyakini tersangka yang merupakan anak DPR RI itu sengaja berkehendak menghabisi nyawa korban.

Kesimpulan itu muncul setelah satu hari sebelumnya menggelar rekonstruksi, gelar perkara, yang kemudian diteruskan berdiskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).

"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," terang AKBP Hendro Sukmono.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved