Berita Gresik

Kronologi Polisi Bekuk Budak Narkoba saat Isi BBM di SPBU Menganti Gresik

Rino (30) ditangkap Polsek Duduksampeyan, Gresik usai kedapatan membawa narkoba saat hendak mengisi bensin di SPBU Menganti. Abdilla turut diamankan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
Dok Humas Polres Gresik
Abdilla (tengah) saat diamankan Polsek Duduksampeyan Gresik atas tindak penyelahgunaan narkoba. Ia disergap polisi saat isi BBB di SPBU 

SURYA.co.id | GRESIK - Rino (30) ditangkap Polsek Duduksampeyan, Gresik usai kedapatan membawa narkoba saat hendak mengisi bensin di SPBU Menganti. Satu pelaku lainnya bernama Abdilla turut diamankan petugas di Surabaya dengan barang bukti sabu lebih banyak.

Tersangka Rino adalah warga Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo tinggal di sebuah rumah kos yang ada di Perum Impian, Desa Hulaan, Kecamatan menganti, Kabupaten Gresik. Dia membeli narkoba dari tangan Abdilla (43) warga Kalimas Baru Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Duduksampeyan Iptu Hendrawan mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba bermula pada Selasa, tanggal 3 Oktober 2023 lalu, sekira pukul 02.00 Wib di jalan masuk SPBU Bringkang, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Petugas mengamankan satu orang yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,50 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening.

"Ketika Rino akan mengisi bensin di SPBU Bringkang, Menganti Gresik, dia didatangi beberapa petugas Kepolisian Polsek Duduksampeyan yang langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan berhasil ditemukan Barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,50 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening pada pakaian pelaku. Satu poket sabu disimpan di dalam lubang kecil jaket sweater warna abu abu yang dikenakan tepatnya pada ujung lengan sebelah kiri," bebernya, Jumat (6/10/2023).

Kepada petugas Polsek Duduksampeyan, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria bernama Abdilla seharga Rp 400 ribu. Sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Setelah mengetahui informasi tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan melakukan penangkapan terhadap Abdilla di daerah Pesapen Surabaya.

"Tersangka berhasil kami amankan di Pesapen, Kota Surabaya dengan barang bukti tujuh poket sabu siap edar," tegasnya.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika sabu sebanyak tujuh poket dengan rincian berat 0,56 gram, 0,47 gram, 0,51 gram, 0,44 gram, 0,31 gram, 0,50 gram, 0,51 gram. Berat total : 3,30 gram setelah ditimbang dengan bungkus plastik bening dari tangan Abdilla.

Kedua tersangka langsung dikeler ke kantor polisi dengan barang bukti masing-masing. Abdilla dan Rino mendekam di balik jeruji besi usai COD di SPBU.

Tersangka Abdilla dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang –Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved