Kasus Korupsi Sahat Tua Simanjuntak

Baca Nota Pembelaan Lagi, Sahat Tua Simanjuntak Tetap Ngotot Tak Pernah Korupsi Sampai 39,5 Miliar

Saat menjalani sidang, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simanjuntak tetap ngotot membantah tuduhan atas korupsi dana hibah Rp 39,5 miliar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Sidang Kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (23/9/2023) siang. 

Sahat menegaskan, dirinya sudah membantah, bahwa tidak kenal almarhum M Chozin dan tidak pernah menerima uang Rp39,5 miliar dari terdakwa Abdul Hamid Ilham Wahyudi melalui almarhum M Chozin.

Kemudian pada tanggal 12 April 2023, atau satu hari sebelum berkas P-21 tanggap 13 April 2023. Ia sempat kembali diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Rusdi.

Dalam pemeriksaan itulah muncul tabel-tabel dan pertanyaan tentang penerimaan uang Rp 39,5 miliar.

Atas adanya itu, dalam BAP-nya sebagai saksi tersebut, ia sudah membantah tidak pernah menerima uang Rp 39,5 miliar dari almarhum M Chozin.

"Saya memang mengaku bersalah, tetapi saya memohon untuk mengklarifikasi jumlahnya bukan Rp 39,5 miliar. Sebagaimana fakta persidangan, saya menerima Rp 2,75 miliar selama tahun 2022, sejak saya kenal Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sedangkan Rp 36,7 miliar tidak pernah saya terima dari siapa pun," terangnya.

Selain itu, menurut Sahat, beban sanksi dengan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar dirasa berat baginya dan anggota keluarganya.

Termasuk dengan sanksi pokok masa tahanan 12 tahun berdasarkan tuntutan JPU, ditambah pencabutan hak menduduki jabatan publik secara politik selama lima tahun.

"Yang akan menghukum saya dan keluarga sebagai sanksi sosial selamanya, dan saya tidak mampu harus membayar Uang Pengganti (UP) yang sangat besar itu," ucapnya.

Sahat juga tak lupa kembali meminta belas kasihan hakim untuk pengampunan atau keringanan hukum terdakwa Rusdi, salah satu staf sekretariat atau office boy (OB) Kantor DPRD Jatim yang terseret kasus korupsi dirinya.

"Saya benar-benar merasa menyesal dan bersalah telah membuat keluarga saya menderita dan membuat Rusdi dan keluarganya menderita, kiranya Tuhan mengampuni dosa-dosa saya dan saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi seumur hidup saya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua Simanjuntak terdakwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara 12 tahun, denda satu miliar dan dicabut hak politik menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Hasil sidang tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Arif Suhermanto dalam agenda sidang lanjutan di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (8/9/2023).

Sekadar diketahui, Sahat Tua Simanjuntak diduga menerima uang senilai Rp 39,5 miliar sehingga didakwa dua pasal berlapis dalam kasus korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jatim.

JPU KPK, Arif Suhermanto menyebutkan, Sahat terbukti telah menerima suap dana hibah dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022

Dakwaan pasal Sahat, pertama terkait tindak korupsi, kolusi dan nepotisme dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved