Dokter Gadungan di Surabaya

TERKUAK Dalih Susanto Jadi Dokter Gadungan dan Siasatnya Kelabui PT PHC Surabaya, Endingnya Nangis

Terungkap alasan Susanto menjadi dokter gadungan yang  dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun kaltim
Dokter gadungan Susanto menangis saat dituntut 4 tahun penjara. 

Saat mengetahui hal itu, Anggi kaget lantaran sama sekali tidak tahu bahwa identitasnya sudah dicatut oleh orang lain.

"Kaget, saya enggak kenal sama pelaku, kemudian dia catut nama saya. Semua data saya dicatut, dari ijazah, surat tanda registrasi, semuanya," tutur dia.

Dirinya membantah, pernah bekerja di RS PHC. Anggi menjelaskan, tahun 2019 bekerja di Jakarta, kemudian tahun 2020 baru bekerja di RSU KPBS dan Puskesmas Warnasari.

"Belum pernah saya kerja di sana, sebelumnya di Jakarta terus sekarang di sini di Pangalengan. Kalau di RSU KPBS saya dokter IGD jadi shift. Karena di puskesmas pagi siangnya, malemnya di sana (RSU KPBS)," tuturnya.

Anggi mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Namun, laporan tersebut dilakukan pihak RS PHC Surabaya.

"Yang melakukan pelaporan pihak RS PHC. Jadi pas dikasih tahu udah di polisi kasusnya," ujarnya.

Ia membenarkan, jika telah memberikan kesaksian di Pengadilan Jawa Timur pada Senin lalu.

"Sudah dipanggil via zoom, secara personal saya rugi lah. Soalnya identitas kita diambil sama orang," bebernya.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di  Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen yang dimaksud yakni fotokopi daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah, fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi), fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pelatihan, fotokopi hiperkes, fotokopi ATLS, dan fotokopi ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.

Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.

RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.

Grogi saat Mau Operasi Caesar

Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter.
Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter. (kolase tribun kaltim/istimewa)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien yang akan melahirkan. 

Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.

Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.

"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).

Lulusan SMA warga Grobokan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.

Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.

"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya. (kompas.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved