Otak Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik Ditetapkan sebagai DPO

Pria asal Kebomas Kabupaten Gresik itu sudah dua kali mangkir panggilan polisi kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM)

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Gresik
DPO - BR yang saat ini ditetapkan Polres Gresik sebagai DPO kasus mafia tanah Manyar, Gresik Jawa Timur. Pria asal Kebomas itu sudah dua kali mangkir panggilan polisi kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pria berinisial BR, otak kasus mafia tanah di Manyar Gresik Jawa Timur kini diburu polisi. 

Satreskrim Polres Gresik menetapkan BR ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pria asal Kebomas Kabupaten Gresik itu sudah dua kali mangkir panggilan polisi kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM).

BR merupakan ayah kandung tersangka RA yang sudah ditahan Polres Gresik

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Juru Ukur BPN Diperiksa Satreskrim Polres Gresik

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menjelaskan, BR tidak koperatif dalam memenuhi proses pemanggilan.

"(Budi) kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," paparnya.

Abid sapaan akrabnya tengah memburu keberadaan Budi. Diketahui Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing.

Baca juga: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Lamongan, Belasan Warga Brondong Wadul Polisi

Lahan tersebut terletak di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Jawa TImur.

"Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," papar Abid.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen di luar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. 

Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah, Begini Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka RA. 

Pihaknya akan segera melengkapi sejumlah dakwaan untuk segera bergulir ke persidangan.

"Dakwaan primer kami berkaitan dengan pasal 263 KUHP jo 55-56. Berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam proses pemalsuan dokumen," terangnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved