Dokter Gadungan di Surabaya

TERKUAK Dalih Susanto Jadi Dokter Gadungan dan Siasatnya Kelabui PT PHC Surabaya, Endingnya Nangis

Terungkap alasan Susanto menjadi dokter gadungan yang  dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Musahadah
kolase surya/tony hermawan/tribun kaltim
Dokter gadungan Susanto menangis saat dituntut 4 tahun penjara. 

SURYA.CO.ID - Terungkap dalih Susanto menjadi dokter gadungan yang dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. 

Dalih Susanto itu diungkap setelah sang dokter gadungan ini dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (19/9/2023). 

Susanto beralasan tuntutan ekonomi yang membuatnya terpaksa menjadi dokter gadungan

"Ada keluarga yang harus saya nafkahi. Yang mulia tuntutan itu terlalu lama, saya mohon diberi keringanan," kata Susanto yang suara bergetar seperti menahan tangis.

Susanto yang menjadi dokter selama hampir 3 tahun di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah ini, memohon kepada majelis hakim agar mendapat hukuman ringan.

Baca juga: UPDATE NASIB Susanto Dokter Gadungan RS PHC Surabaya, Dituntut Hukuman Maksimal, Tidak Menyesal

Usai menangis Susanto lewat layar monitor handphone sempat berdialog dengan Ketua Majelis Hakim Tonggani.

Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.

Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada  petugas sipir.

Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.

Jaksa Penuntut Umum Ugik Sulistyo memastikan dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Susanto pun dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.

Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis  Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.

"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.

Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja.

Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.

Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.

Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja kedok Santoso terbongkar.

Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra Sunardjo tidak banyak berkomentar.

Dia hanya menyebut PT PHC yang membawahi Rumah Sakit PHC menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Pada prinsipnya Manajemen PT PHC menghormati dan sepenuhnya mempercayakan kepada aparat penegak hukum yang memeriksa dan memutus perkara ini", katanya dalam pesan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (18/9/2023) sore.

Dalam kasus penipuan yang diduga dilakukan Susanto, PT PHC adalah pihak pelapor yang mengaku mengalami kerugian Rp 262 juta.

Jumlah kerugian materi tersebut dari jumlah gaji dan tunjangan yang diterima Susanto selama 35 bulan terakhir.

Siasat Susanto Kelabui PT PHC

Susanto, dokter gadungan yang menipu RS PHC Surabaya selama 2 tahun. Terungkap sepak terjangnya!
Susanto, dokter gadungan yang menipu RS PHC Surabaya selama 2 tahun. Terungkap sepak terjangnya! (kolase tribun kaltim/surya/tony hermawan)

Terungkap siasat dokter gadungan Susanto menipu PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya hingga dipekerjakan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Jawa Tengah. 

Tak cuma mencuri dokumen-dokumen milik dokter Anggi Yurikno, Susanto ternyata lihai memainkan perannya sebagai dokter gadungan

Bahkan, dia sudah menyiapkan matang penyamarannya sebagai dokter saat proses wawancara dengan HRD PT PHC Surabaya. 

Pertama, Susanto yang hanya lulusan SMA itu mengubah penampilannya sedemikian rupa agar mirip dr Anggi Yurikno, dokter yang beroperasi di rumah sakit Bandung. 

Susanto memotong rambutnya, lalu sengaja memakai kamera jadul untuk mengaburkan wajahnya. 

Baca juga: Sebelum Susanto, Ini Sosok Dokter Gadungan Lain yang Tak Kalah Bikin Heboh, Ada Nikah Sesama Jenis

"Saat wawancara virtual dengan HRD PT PHC, dia sengaja menggunakan kamera ponsel jadul agar terlihat tidak begitu jelas wajah aslinya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Untuk semua syarat dokumen, dia mendapatkan dari media sosial dr Anggi Yurikno.

Dokumen-dokumen tersebut diunduh lalu discan dengan mengganti foto dr Anggi Yuriko menjadi fotonya.

"Ini juga peringatan bagi warga agar tidak sembarangan mengunggah dokumen penting agar tidak disalahgunakan oleh orang lain," terangnya.

Terpisah, dr Anggi Yurikno mengaku tak pernah mengunggah dokumen-dokumen pribadinya di media sosial. 

Sementara, hasil kesaksian pelaku saat sidang, pelaku mendapatkan data dirinya dari Facebook.

"Kalau data saya gak terlalu tahu dia dapetnya dari mana. Cuma pas pengakuan dia dapetnya dari Facebook. Apalagi kan sekarang banyak yang jualin data-data gitu kan di Facebook," kata dr Anggi Yurikno dikutip dari kompas.com.

Sebelum namanya dicatut, Anggi mengaku sempat kehilangan telepon genggam miliknya.

Selain itu, ia mengatakan pelaku mencatut data serta dokumen dirinya dan kemudian mengunggahnya untuk syarat bekerja di wilayah Surabaya.

"Kayanya dari sana, kalau dari saya yang upload, ya gak merasa upload. Jadi mungkin dapetnya dari HP saya yang hilang, atau dari HP HRD yang hilang," jelas dia.

Selain itu, ia membenarkan pelaku telah mencatut data dan dokumennya untuk bekerja dua tahun di RS PHC.

"Kalau dari pengakuannya katanya selama dua tahun melakukan pemalsuannya," beber dia.

Anggi mengaku kali pertama tahu datanya dicatut Susanto dari seorang dokter bernama Rika, yang bertugas di RS PHC Surabaya.

"Saya dikabari Ibu Rika bulan Juni 2023, kalau ada orang yang mencatut nama saya," katanya ditemui di Puskesmas Wanasari, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/9/2023).

Saat mengetahui hal itu, Anggi kaget lantaran sama sekali tidak tahu bahwa identitasnya sudah dicatut oleh orang lain.

"Kaget, saya enggak kenal sama pelaku, kemudian dia catut nama saya. Semua data saya dicatut, dari ijazah, surat tanda registrasi, semuanya," tutur dia.

Dirinya membantah, pernah bekerja di RS PHC. Anggi menjelaskan, tahun 2019 bekerja di Jakarta, kemudian tahun 2020 baru bekerja di RSU KPBS dan Puskesmas Warnasari.

"Belum pernah saya kerja di sana, sebelumnya di Jakarta terus sekarang di sini di Pangalengan. Kalau di RSU KPBS saya dokter IGD jadi shift. Karena di puskesmas pagi siangnya, malemnya di sana (RSU KPBS)," tuturnya.

Anggi mengaku tak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Namun, laporan tersebut dilakukan pihak RS PHC Surabaya.

"Yang melakukan pelaporan pihak RS PHC. Jadi pas dikasih tahu udah di polisi kasusnya," ujarnya.

Ia membenarkan, jika telah memberikan kesaksian di Pengadilan Jawa Timur pada Senin lalu.

"Sudah dipanggil via zoom, secara personal saya rugi lah. Soalnya identitas kita diambil sama orang," bebernya.

Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Ugik Ramatyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Susanto melamar ke RS PHC saat rumah sakit tersebut membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga medis pada April 2020.

Terdakwa pun mulai bekerja dan dikontrak 2 tahun mulai Juni 2020 di  Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Selama bekerja, terdakwa juga mendapatkan gaji Rp 7,5 juta per bulan serta tunjangan lainnya," terang Ugik.

Aksi Susanto mulai terendus pada Mei 2023. Saat RS PHC meminta persyaratan administrasi kepada Susanto yang mengaku bernama dr Anggi Yurikno untuk keperluan perpanjangan kontrak.

Dokumen yang dimaksud yakni fotokopi daftar riwayat hidup (CV), fotokopi ijazah, fotokopi STR (Surat Tanda Registrasi), fotokopi KTP, fotokopi sertifikat pelatihan, fotokopi hiperkes, fotokopi ATLS, dan fotokopi ACLS.

Dari beberapa syarat dokumen yang dikirim, pihak manajemen menemukan kejanggalan.

Alhasil, nama dr Anggi Yurikno pun ditelusuri.

"Hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi kepada Susanto, akhirnya pihak RS PHC melaporkannya ke polisi.

RS PHC mengaku menderita kerugian total Rp 262 juta.

Grogi saat Mau Operasi Caesar

Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter.
Susanto, dokter gadungan yang menipu 8 instansi, mulai rumah sakit, puskesmas hingga PMI. Berikut rekam jejaknya!. Foto kiri: ilustrasi dokter. (kolase tribun kaltim/istimewa)

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, dokter gadungan bernama Susanto pernah menangani operasi persalinan sesar seorang pasien yang akan melahirkan. 

Wakil Sekjen Pengurus Besar IDI Telogo Wismo menyebutkan, pada 2006, Susanto pernah bertugas di salah satu rumah sakit di Kandangan, Kalimantan Selatan.

Di rumah sakit itulah Susanto menjalankan operasi persalinan pasien yang akan melahirkan.

"Saat itu Susanto sempat grogi dan salah. Perawat yang mengetahui itu dan langsung lapor direktur RS. Lalu direktur lapor ke polisi," kata Telogo kepada wartawan di Surabaya saat pertemuan virtual, Kamis (14/9/2023).

Lulusan SMA warga Grobokan Jawa Tengah itu lalu diproses hukum dan divonis hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan daerah setempat.

Menurut informasi yang diterima Telogo, Susanto pernah menjadi kepala rumah sakit swasta dan bekerja sebagai dokter di rumah sakit swasta.

"Dan rumah sakit instansi pemerintah juga, jadi banyak kasusnya itu," ujarnya. (kompas.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved