IMBAS Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Pengamat Militer: Non Job Akan Meluas
Wacana usia pensiun KASAD dan Panglima TNI akan diperpanjang menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat militer beber imbasnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Wacana usia pensiun KASAD dan Panglima TNI akan diperpanjang menuai sorotan dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas.
Menurut Anton, jika usia pensiun KASAD dan Panglima TNI diperpanjang, akan menimbulkan fenomena prajurit non job.
Padahal, kata dia, pembatasan usia pensiun penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.
"Dengan menambah usia pensiun KSAD dan Panglima TNI maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," kata Anton, melansir dari Tribunnews.
"Tentunya, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan," sambung dia.
Justru jika berkaca pada kebutuhan prajurit yang harus bugar, sigap dan tangkas, lanjut dia, maka semestinya TNI memiliki lebih banyak prajurit aktif yang berusia muda dan produktif.
Konsekuensinya, lanjut dia, batas usia pensiun adalah diturunkan bukan malah dinaikkan.
Oleh karena itu menurutnya penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukanlah solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan.
"Yang lebih dibutuhkan TNI adalah adanya pengaturan wajib Masa Persiapan Pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun," kata dia.
"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.
Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.
KASAD
Panglima TNI
Pengamat Militer
usia pensiun
Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang
Anton Aliabbas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Prospek Properti di Kedamean Gresik Meningkat, Prime Hills Luncurkan Cluster Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Karolin Margret, Bupati Landak Murka Lihat ASN Duduk dan Merokok saat Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Siapa Dalang Penculikan Bos Bank Plat Merah Berujung Pembunuhan? Dirut Buka Suara di Rapat DPR RI |
![]() |
---|
Kelakuan Ahmad Husein Usai Batalkan Demo Pati Jilid 2 dan Dekat Bupati Sudewo, Beli Motor Baru? |
![]() |
---|
Jenazah Niwari, PMI yang Meninggal Dunia di Malaysia Dipulangkan ke Bondowoso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.