IMBAS Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Pengamat Militer: Non Job Akan Meluas
Wacana usia pensiun KASAD dan Panglima TNI akan diperpanjang menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat militer beber imbasnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pemohon II adalah prajurit TNI dengan pangkat kolonel. Pemohon III juga adalah prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan kepala.
“Kondisi tersebut merugikan hak konstitusional pemohon II dan pemohon III karena tidak ada kepastian hukum yang adil dan persamaan di hadapan hukum,” ucapnya.
Selanjutnya, Viktor menyebut pemohon IV Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, pemohon V Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan pemohon VI Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto juga dirugikan hak konstitusional-nya.
“Pemohon IV, V, dan VI yang telah berstatus purnawirawan TNI tersebut mengalami kerugian dengan adanya norma Pasal 53 UU TNI, sebab pemohon masih memiliki kondisi fisik yang sehat dan mampu menjalankan tugas keprajuritan,” katanya.
“Terhadap kerugian yang dialami oleh pemohon IV, V, dan VI, apabila dilihat secara kondisi fisik, masih dalam kategori sangat sehat dan masih sangat mampu untuk melaksanakan tugas keprajuritan hingga pada usia 60 tahun,” kata kuasa hukum.
Lebih lanjut, Viktor juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur profesi abdi negara, seperti Polri, ASN, jaksa, guru, dosen, dan hakim.
Menurutnya, peraturan yang mengatur usia pensiun TNI tidak sepadan atau timpang terlalu jauh dengan abdi negara lainnya.
“Ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun, bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun, sedangkan batas usia masa dinas prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU 34 Tahun 2004 sangat tidak sepadan atau setidak-tidaknya timpang terlampau jauh dengan ketentuan usia pensiun profesi abdi negara lainnya,” imbuhnya.
“Atas dasar tersebut diatas, para pemohon dalam petitumnya meminta usia pensiun prajurit TNI diubah menjadi 60 tahun; atau 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama; atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara,” pungkas Viktor Santosa.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
KASAD
Panglima TNI
Pengamat Militer
usia pensiun
Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang
Anton Aliabbas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Prospek Properti di Kedamean Gresik Meningkat, Prime Hills Luncurkan Cluster Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Karolin Margret, Bupati Landak Murka Lihat ASN Duduk dan Merokok saat Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Siapa Dalang Penculikan Bos Bank Plat Merah Berujung Pembunuhan? Dirut Buka Suara di Rapat DPR RI |
![]() |
---|
Kelakuan Ahmad Husein Usai Batalkan Demo Pati Jilid 2 dan Dekat Bupati Sudewo, Beli Motor Baru? |
![]() |
---|
Jenazah Niwari, PMI yang Meninggal Dunia di Malaysia Dipulangkan ke Bondowoso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.