IMBAS Wacana Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang, Pengamat Militer: Non Job Akan Meluas
Wacana usia pensiun KASAD dan Panglima TNI akan diperpanjang menuai sorotan dari berbagai pihak. Pengamat militer beber imbasnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.
Kemudian, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
Usia Pensiun TNI Digugat
Selain itu, Laksda Kresno Buntoro sempat jadi sorotan karena mengajukan gugatan Undang-Undang TNI mengenai batas usia prajurit TNI ke MK.
Kababinkum TNI itu mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI khususnya terkait usia pensiun prajurit ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kresno meminta agar usia pensiun prajurit TNI yang saat ini ditetapkan 58 tahun diubah menjadi 60 tahun.
Laksda Kresno Buntoro mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni terkait usia pensiun prajurit TNI, bertempat di Ruang Sidang MK, Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 yang dibuka oleh Ketua MK Anwar Usman adalah sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Agenda hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan, para pemohon melalui kuasa hukumnya dipersilakan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan,” kata Ketua MK, melansir dari Puspen TNI.
Sementara itu Viktor Santoso Tandiasa selaku Kuasa hukum Kababinkum dan lima pemohon lainnya menjelaskan bahwa kliennya mengajukan uji materi Pasal 53 UU TNI terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Kami menguji Pasal 53 UU TNI terhadap UUD 1945 yang berbunyi ‘Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama’," kata Viktor.
Viktor menjelaskan bahwa, pemohon I Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat ini menjabat Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI dan berusia 56 tahun dan akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun.
Pasal 53 UU TNI dinilai merugikan bagi pemohon I karena yang bersangkutan masih sehat dan produktif dalam menjalankan tugas keprajuritan.
“Pemohon I menjadi tidak mendapatkan kesempatan untuk tetap mengabdi dan menjalankan tugas keprajuritan hingga usia 60 tahun,” tutur Viktor.
Lebih lanjut Viktor mengatakan, pemohon II Kolonel Chk TNI Sumaryo dan pemohon III Sersan Kepala TNI Suwardi, masing-masing akan diberhentikan dengan hormat pada usia 58 tahun dan 53 tahun.
KASAD
Panglima TNI
Pengamat Militer
usia pensiun
Usia Pensiun KASAD dan Panglima TNI Diperpanjang
Anton Aliabbas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Prospek Properti di Kedamean Gresik Meningkat, Prime Hills Luncurkan Cluster Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Karolin Margret, Bupati Landak Murka Lihat ASN Duduk dan Merokok saat Upacara HUT RI |
![]() |
---|
Siapa Dalang Penculikan Bos Bank Plat Merah Berujung Pembunuhan? Dirut Buka Suara di Rapat DPR RI |
![]() |
---|
Kelakuan Ahmad Husein Usai Batalkan Demo Pati Jilid 2 dan Dekat Bupati Sudewo, Beli Motor Baru? |
![]() |
---|
Jenazah Niwari, PMI yang Meninggal Dunia di Malaysia Dipulangkan ke Bondowoso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.