Berita Jember

Siswi MTs di Jember yang Disetubuhi Hingga Hamil, Kini Sudah Melahirkan Bayi Laki-laki

Siswi MTs berusia 14 tahun yang dirudapaksa oleh dua orang laki-laki hingga hamil asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kini telah melahirkan.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
Istimewa
Kuasa Hukum korban, Joko Wahyudi saat menjenguk bayi yang dilahirkan siswi MTs yang dicabuli hingga hamil. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Siswi MTs (Madrasah Tsanawiyah) yang dirudapaksa oleh dua orang laki-laki hingga hamil asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, kini telah melahirkan.

Korban yang masih berusia 14 tahun tersebut, melakukan persalinan secara normal di Puskesmas yang berada di Kabupaten Jember.

Kuasa Hukum korban, Joko Wahyudi mengatakan, bayi yang telah dilahirkan siswi tersebut berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,5 kilogram.

"Korban melahirkan pada pukul 09.40 WIB, tanggal 15 September 2023," ujarnya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Sabtu (16/9/2023).

Baca juga: Pria di Jember Tega Setubuhi Siswi MTS, Korban Putus Sekolah Akibat Mengandung 8 Bulan

Baca juga: Pemkab Jember Beri BPJS Kesehatan untuk Keluarga Siswi MTs yang Disetubuhi Tetangganya Hingga Hamil

Baca juga: Kasus Siswi MTs di Jember yang Disetubuhi Hingga Hamil, Mantan Pacar Korban Masih Ditahan Polisi

Menurut Joko, ketika proses persalinan, korban tidak menangis sama sekali. Padahal, biasanya orang melahirkan itu pasti kesakitan.

"Hebat anak itu. Cuma saat pecah ketuban, dia hanya ngeluh rasanya mau buang air besar, tetapi kok besar. Ingin ngeden dan semacamnya kayak orang buang air besar pak Joko," Joko menuturkan.

Sementara ini, kata Joko, korban akan merawat putranya itu hingga tumbuh besar bersama keluarganya di rumah.

Setelah melahirkan bayi ini, lanjut Joko, korban berencana akan kembali bersekolah. Karena, korban ini memang sudah tidak sabar kembali belajar dan mencari ilmu pengetahuan.

"Jadi anaknya maksa ingin sekolah, karena sudah tidak sabar untuk bertemu dengan gurunya," ungkap Joko.

Ketua Advokat Indonesia (Ikadin) Cabang Jember ini, mengucapkan terima kasih kepada polisi yang telah menangkap dua orang tersangka, pelaku rudapaksa terhadap korban.

"Tapi ada satu orang yang belum ditangkap. Memang dalam laporan kami, hanya Supriyadi dan A yang dilaporkan. Tetapi A mantan pacar korban ini adalah suruhan," kata Joko.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, telah menetapkan Supriyadi dan A sebagai tersangka yang diduga kuat telah merudapaksa korban hingga hamil.

Supriyadi berkali-kali menyetubuhi korban di dua hotel berbeda wilayah Jember. Terhitung sejak November 2022 hingga Februari 2023.

Sementara, A merupakan mantan pacar korban yang merudapaksa korban sebanyak dua kali, ketika gadis tersebut sudah mengandung di usia satu bulan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved