Berita Jember

Pria di Jember Tega Setubuhi Siswi MTS, Korban Putus Sekolah Akibat Mengandung 8 Bulan

Siswi MTS berusia 15 tahun di Jember, disetubuhi oleh pria yang masih tetangganya. Korban diiming-imingi biar mau diajak ke hotel

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nawawi
Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Jember menetapkan Supriyadi sebagai tersangka pencabulan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) berusia 15 tahun.

Pria berusia 28 tahun asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember itu,  tega menyetubuhi siswi yang masih tetangganya sendiri hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi tak terpujinya itu di dua Hotel yang berbeda, sejak November 2022 hingga Februari 2023.

Menurutnya, modus pelaku melakukan perbuatan ini dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat keluarga korban merupakan warga kurang mampu.

Baca juga: Siswi MTS di Jember Disetubuhi Pria Tetangganya Hingga Hamil, Polisi Sebut Masih ada Terlapor Lain

Baca juga: Pria yang Tega Setubuhi Siswi MTS di Jember Sempat Diperas Makelar Kasus, Kena Tipu Rp 10 Juta

Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023).
Supriyadi (28), pelaku pencabulan siswi MTS hingga hamil saat dikeler di Mapolres Jember, Kamis (24/8/2023). (SURYA.CO.ID/Imam Nawawi)

Dika menegaskan, modus pelaku melakukan iming-iming hidup nyaman supaya korban mau diajak untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke hotel," ujar AKP Dika saat jumpa pers, Kamis (24/8/2023).

Mantan Kasatreskrim Polres Pacitan ini mengungkapkan,pelaku beralasan melakukan aksinya itu karena timbul perasaan cinta terhadap korban.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Gara-gara persetubuhan itu, lanjut Dika, kini korban sedang mengandung janin yang sudah berusia 8 bulan.
Bahkan, korban kini terpaksa putus putus sekolah.

"Karena ayah korban melapor ke polisi, ketika usai kandungan korban sudah lima bulan. Kami tidak mendalami, alasan kenapa kok usia kandungan sudah lima bulan baru melapor," ia menuturkan.

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik di antaranya baju jenis kaus bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang, selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

"Satu buah bra warna biru, baju kaus warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved