Berita Surabaya

Pemkab Jember Beri BPJS Kesehatan untuk Keluarga Siswi MTs yang Disetubuhi Tetangganya Hingga Hamil

Siswi MTs yang disetubuhi oleh pria tetangganya hingga hamil, mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemkab Jember.

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kepala Dinas Sosial Jember, Ahmad Helmi Lukman. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang disetubuhi oleh pria tetangganya hingga hamil, mendapatkan jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember, Ahmad Helmi Lukman menuturkan, bahwa keluarga siswi berusia 15 tahun tersebut sudah didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dapat dimanfaatkan untuk persalinan di Puskesmas secara gratis.

Menurutnya, kartu BPJS Kesehatan tersebut jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI), kemungkinan sudah bisa aktif pada 1 September 2023.

"Kartu BPJS Kesehatan PBI yang dikhususkan untuk masyarakat kurang mampu. Selain itu, dia juga bisa menggunakan Program J-Keren, untuk layanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit," katanya Ahmad Helmi Lukman saat diwawancari SURYA.CO.ID melalui sambungan telepon, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Pria di Jember Tega Setubuhi Siswi MTS, Korban Putus Sekolah Akibat Mengandung 8 Bulan

Baca juga: Pria yang Tega Setubuhi Siswi MTS di Jember Sempat Diperas Makelar Kasus, Kena Tipu Rp 10 Juta

Baca juga: Siswi MTS di Jember Disetubuhi Pria Tetangganya Hingga Hamil, Polisi Sebut Masih ada Terlapor Lain

Selain itu, kata dia, keluarga korban juga dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui pemerintah desa. Sebab, siswi ini masuk kategori warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

"Karena tanah yang ditempati milik mertua dari ayah korban. Dan rumah yang ditempati yang bersangkutan itu masih gedek (rumah terbuat dari bambu)," kata Helmi.

Lebih lanjut, kata Helmi, Dinsos Jember juga akan menfasilitasi keluarga korban untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan keterampilan supaya bisa punya keahlian khusus yang dapat menambah pendapatan keluarga.

"Misal dia ingin punya keterampilan apa, ingin usaha apa. Nanti akan kami sampaikan ke kementerian seperti itu," jelas Helmi.

Diberitakan sebelumnya, siswi MTs berusia diperkosa oleh pria beristri asal Kecamatan Ledokombo, Jember, sejak November 2022 hingga Februari 2023.

Aksi tak terpuji pelaku tersebut, membuat bocah perempuan ini terpaksa harus mengandung janin berusia 8 bulan.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama menyebut, bahwa selain tersangka. Katanya, ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.

"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi laindengan terlapor yang lainnya," ujarnya saat jumpa pers pada Kamis (24/8/2023).

Menurut AKP Dika, untuk identitas terlapor lain dalam kasus ini masih belum bisa dibuka di media massa. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.

"Saya tidak mau menyebut inisialnya, nanti kalau saya sebut malah lebih jauh nanti larinya (terlapor)," kata Dika.

Dika mengatakan, sekarang penyidik sedang mencari bukti dan petunjuk selama memproses terlapor lain dalam kasus ini.

"Agar laporan yang berbeda dengan korban yang sama ini, bisa terungkap," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved