Berita Jember

Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat

Pemecatan IDP ditegaskan pihak bank setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkannya sebagai tersangka

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
surya/imam nahwawi (imamNahwawi)
Tersangka penggelapan uang setoran nasabah bank dititipkan di Lapas Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Penggelapan atau penyalahgunaan dana nasabah di sebuah bank negara di Jember, berujung para pemecatan pelaku.

Tersangka penggelapan berinisial IDP merupakan pegawai di bank tersebut dan telah menjadi tersangka atas dugaan penggelapan setoran dari nasabah.

Pemecatan IDP ditegaskan pihak bank setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkannya sebagai tersangka.

Pemimpin kantor cabang bank, Ronaldo Nasution membenarkan oknum karyawan tersebut sudah resmi diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Atas kejadian tersebut, lembaga kami juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum tersebut," kata Ronaldo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah tegas yang dilakukan perbankan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.

Ronaldo juga mengapresiasi kinerja Kejari Jember. Karena telah memproses laporan bank untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan undangan yang berlaku.

"Guna mempercepat proses hukum dan mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Ronaldo menegaskan, pihaknya senantiasa proaktif untuk pengungkapan kasus-kasus fraud atau kecurangan yang merugikan nasabah dan instansi perbankan. Agar hal serupa tidak terjadi lagi.

"Menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis,"  imbuhnya.

Sebatas informasi, kejari telah menahan IDP, seorang mantri bank kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember sejak 9 Desember 2024.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi mengatakan, tersangka diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di bank tersebut. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," tanggapnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved