Berita Jember
Gelapkan Dana Nasabah Rp 250 Juta, Oknum Pegawai Bank Negara di Jember Akhirnya Dipecat
Pemecatan IDP ditegaskan pihak bank setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkannya sebagai tersangka
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Penggelapan atau penyalahgunaan dana nasabah di sebuah bank negara di Jember, berujung para pemecatan pelaku.
Tersangka penggelapan berinisial IDP merupakan pegawai di bank tersebut dan telah menjadi tersangka atas dugaan penggelapan setoran dari nasabah.
Pemecatan IDP ditegaskan pihak bank setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkannya sebagai tersangka.
Pemimpin kantor cabang bank, Ronaldo Nasution membenarkan oknum karyawan tersebut sudah resmi diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas kejadian tersebut, lembaga kami juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum tersebut," kata Ronaldo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bentuk langkah tegas yang dilakukan perbankan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Ronaldo juga mengapresiasi kinerja Kejari Jember. Karena telah memproses laporan bank untuk mengungkap kasus ini sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan undangan yang berlaku.
"Guna mempercepat proses hukum dan mendukung upaya penanganan guna percepatan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Ronaldo menegaskan, pihaknya senantiasa proaktif untuk pengungkapan kasus-kasus fraud atau kecurangan yang merugikan nasabah dan instansi perbankan. Agar hal serupa tidak terjadi lagi.
"Menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis," imbuhnya.
Sebatas informasi, kejari telah menahan IDP, seorang mantri bank kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember sejak 9 Desember 2024.
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi mengatakan, tersangka diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di bank tersebut. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," tanggapnya. ****
penggelapan dana nasabah
pegawai bank gelapkan uang nasabah
penggelap dana nasabah dipecat
Kejari Jember
penggelapan dana bank Rp 250 juta
pegawai bank tersangka penggelapan
zero tolerance to fraud
Jember
Gagalkan Bentrokan di Jember, Polisi Amankan 3 Anggota Persilatan Membawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Penyakit Mulut dan Kuku Kembali Serang Sapi di Jember, Pemkab Alokasikan Anggaran Vaksinasi |
![]() |
---|
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Surabaya Tepergok Bertransaksi 25 Gram Sabu di Jalanan Jember |
![]() |
---|
Dalami Dugaan Korupsi DD di Desa Pedomasan, Satreskrim Polres Jember Masih Pelit Komentar |
![]() |
---|
Di Penghujung Tahun 2024, 10 Kecamatan di Jember Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku Terhadap Sapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.